JAKARTA, Nawacita – Tersangka kasus dana hibah dan Kamar Dagang (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan bertempat di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 1 Juni 2016. La Nyalla diperiksa sekitar lima jam oleh jaksa seputar kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, yang kini menjeratnya.
“Ada 19 pertanyaan pada intinya hanya kita jelaskan identitasnya,” kata kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Aristo, La Nyalla bersedia diperiksa penyidik dan menandatangani berita acara pemeriksaan yang disediakan penyidik. “Sudah, tapi kita hormati putusan praperadilan, tidak mau menjawab yang berkaitan dengan perkara,” ujar dia.
Pihak kuasa hukum enggan menanggapi soal penahanan La Nyalla di Rumah tahanan Salemba selama 20 hari ke depan. Menurut Aristo, penahanan itu merupakan wewenang Kejaksaan.
“Kita hadapi lah. Nanti kan sidang di pengadilan terbuka untuk umum,” lanjut Aristo.
Pada pemeriksaan sebelumnya, La Nyalla Mattaliti menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung. Ketua Umum PSSI itu juga enggan menjawab pertanyaan penyidik Kejaksaan seputar kasus korupsi yang menjeratnya itu.
Penolakan La Nyalla mengacu pada putusan praperadilan yang dia menangkan beberapa waktu lalu. Di mana pengadilan sudah tiga kali membatalkan status tersangka La Nyalla di sidang praperadilan.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattaliti pertama kali ditetapkan sebagai tersangka hibah Kadin Jatim pada 16 Maret 2016. Esoknya ia lari ke Malaysia lalu ke Singapura. Tiga kali lolos dari jeratan pidana melalui praperadilan, Kejaksaan kembali menetapkannya sebagai tersangka untuk keempat kalinya pada Senin, 30 Mei 2016.
La Nyalla Mattaliti akhirnya diamankan petugas Imigrasi di Singapura, Selasa, 31 Mei 2016, setelah izin tinggalnya habis. La Nyalla dideportasi ke Indonesia dan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum. Ketua Umum PSSI itu kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.
sumber : viva.co.id