Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat agar tidak berprasangka negatif dulu terhadap vonis 9 tahun penjara terhadap Sony Sandra oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri terkait kasus pemerkosaan terhadap 58 anak di Kediri, Jawa Timur.
Meski begitu, KY meminta masyarakat juga mencermati kasus tersebut. Apabila, disinyalir ada unsur pelanggaran etik oleh hakim, maka masyarakat berhak melaporkan ke KY. “Kami mengimbau siapapun yang mencermati kasus ini menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Proporsionallah memandang putusan pengadilan (PN Kediri), tidak terlalu prejudice terhadap majelis. Namun tetap waspada jika ada pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5).
Farid mengingatkan seluruh materi persidangan perkara dimanapun merupakan otoritas hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan. Sebab, setiap kasus memiliki karakteristik dan kondisi yang berbeda-beda (kasuistis), sehingga dalam pengambilan keputusan majelis hakim tidak bisa disamakan antara satu kasus dengan kasus lainnya.
Hal terpenting bagi KY, kewenangan hakim tersebut tidak dijadikan independensi hakim sebagai bunker, tempat berlindung bagi pelaku kejahatan. Artinya, independensi hakim harus tetap terjaga dari segala bentuk intervensi. Sebab, independensi itu tentu harus diimbangi dengan akuntabilitas hakim. “Saat memutuskan perkara seorang hakim harus dapat menghindari ketidakmandirian sekaligus menyelaraskan pertanggungjawaban hakim kepada rakyat dan Tuhan,” ujarnya mengingatkan.
Selain itu, hakim tidak boleh memutuskan perkara yang ditanganinya menjadi kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat. Karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam mencermati kasus ini. Sebab, bagaimanapun dugaan pelanggaran etika dan perilaku yang dilakukan penegak hukum harus tetap dilaporkan. “Jika sudah dilanggar, sudah menjadi kewajiban KY untuk turun tangan,” katanya.
Seperti dilansir sejumlah media, Kamis (19/5) kemarin, majelis hakim PN Kediri menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Sony Sandra (63), terdakwa kasus paedofil terhadap pencabulan 58 anak. Pengusaha konstruksi asal Kota Kediri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hal memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka traumatik bagi para korban. Total ada tiga saksi korban yang masih berusia belasan tahun dalam perkara itu. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berusia tua dan mengalami sakit-sakitan.
Putusan ini diputuskan majelis hakim yang dipimpin oleh Purnomo Amin Tjahyo dengan Daru Swastika Rini dan Rachmawati sebagai anggota. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Makanya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengajukan banding karena putusan ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sumber : hukumonline.com