Remaja 13 Tahun Dipasung Dua Tahun di Jember, Dinsos Jatim Evakuasi untuk Rehabilitasi
Jember, Nawacita.co – Tim Jatim Social Care (JSC) Dinas Sosial Jawa Timur mengevakuasi seorang remaja berinisial RQ (13) yang dipasung di rumahnya di Kecamatan Sumberbaru, Jember, Kamis (16/7/2026).
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Muchamad Arif Ardiansyah, menjelaskan bahwa remaja tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Prof. dr. Moeljono (RS Menur) Surabaya untuk menjalani rehabilitasi medis sebelum mendapat rehabilitasi sosial di Balai PRS PMKS Sidoarjo.
Saat proses evakuasi, RQ ditemukan berada di kamar yang lembap dengan kaki kirinya dirantai ke teralis jendela. Kondisi itu telah berlangsung selama dua tahun.
“Keluarga mengaku terpaksa memasung RQ karena anak tersebut mengalami gangguan jiwa sejak usia tiga tahun, disertai epilepsi, serta kerap berkeliaran, merusak barang milik warga, hingga membahayakan dirinya sendiri,” terang Arif saat dikonfirmasi pada Jum’at (17/7/2026).
Baca Juga: Pemprov Jatim Percepat Pelebaran Jalan, Aturan Kelas Jalan Mulai Ditegakkan Tekan Kerusakan
Ia menegaskan pemasungan bukanlah solusi bagi penyandang gangguan jiwa. Menurutnya, RQ berhak memperoleh pengobatan dan rehabilitasi agar dapat tumbuh dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Proses penanganan tidak berhenti pada pelepasan pasung. Kami memastikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dilakukan secara berkelanjutan agar RQ memiliki kesempatan hidup lebih mandiri dan kembali diterima di masyarakat,” ujarnya.
Meski keluarga telah berupaya mengobatkan RQ, termasuk menjalani terapi hingga dirujuk ke RSJ Lawang, kondisinya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Karena keterbatasan pengawasan, keluarga akhirnya memilih memasung RQ demi menghindari risiko terhadap dirinya maupun lingkungan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan orang dengan gangguan jiwa membutuhkan kolaborasi pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat, sehingga praktik pemasungan tidak lagi menjadi pilihan.
Reporter: Alus


