Tuesday, May 26, 2026

Tak Ada Dana Ditahan, BPKAD Jatim Pastikan Banpol 165 Miliar Bisa Dicairkan, Asalkan…

Tak Ada Dana Ditahan, BPKAD Jatim Pastikan Banpol 165 Miliar Bisa Dicairkan, Asalkan…

Surabaya, Nawacita – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan tidak ada penundaan pencairan bantuan keuangan (banpol) kepada partai politik pada tahun anggaran 2026. Dana hibah banpol sebesar 165 Miliar untuk 10 Partai Politik itu bisa dicairkan asalkan semua parpol memenuhi semua persyaratan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Ir. Mohammad Yasin, menegaskan anggaran bantuan keuangan partai politik telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kalau dari sisi penganggaran sebenarnya sudah siap. DPA sudah ada, Perdanya ada, Pergubnya juga sudah ditetapkan. Artinya secara regulasi pencairan bisa dilakukan,” ujar Yasin usai rapat bersama DPRD Jatim, Selasa 26/5/2026.

Baca Juga: DPRD Jatim Wanti-wanti Krisis Guru Jika Honorer Dihapus 2027

Ia menjelaskan, realisasi pencairan bantuan keuangan partai politik bergantung pada kelengkapan administrasi, khususnya Surat Perintah Membayar (SPM) serta hasil verifikasi dari perangkat daerah terkait.

Menurut Yasin, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi leading sector dalam proses verifikasi hibah maupun bantuan keuangan partai politik.

“Kesbangpol memiliki SOP dan indikator kehati-hatian dalam melakukan verifikasi. Kalau semua persyaratan lengkap dan SPM diajukan, maka pencairan bisa direalisasikan,” katanya.

BPKAD juga menepis isu yang menyebut adanya tekanan fiskal daerah sehingga menyebabkan tertundanya pencairan anggaran. Yasin menyebut kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur justru relatif sehat pada triwulan pertama 2026.

Baca Juga: Kejati Jatim dan PT PWU Teken Kerja Sama Pemulihan Aset, Selamatkan Aset BUMD dari Penguasaan Ilegal

“Pendapatan daerah pada triwulan pertama sekitar 20 persen, sementara belanja masih di angka 14 persen. Jadi posisi fiskal daerah masih cukup kuat,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada belanja daerah yang ditunda pencairannya sepanjang seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan.

Total bantuan keuangan partai politik di Jawa Timur pada tahun 2026 disebut mencapai sekitar Rp165 miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan proses pencairan tetap berjalan sesuai mekanisme dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.

Penulis: Riko Abdiono

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru