Wednesday, May 20, 2026
Home ADVETORIAL Bupati Jember Tegaskan Pihak Terkait Kelola Sampah Cara Mandiri

Bupati Jember Tegaskan Pihak Terkait Kelola Sampah Cara Mandiri

0
718
Kelola Sampah Mandiri
Truk pengangkut sampah (Foto: Mujianto/Nawacita)

Bupati Jember Tegaskan Pihak Terkait Kelola Sampah Cara Mandiri

Jember, Nawacita.co – Bupati Jember M Fawait menginstruksikan agar seluruh pihak terkait di Kabupaten Jember untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri. Tercatat, ada beberapa kebijakan dan strategi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

“Pertama, pengurangan sampah. Dalam hal ini, seluruh masyarakat Jember diwajibkan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, caranya dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas tujuannya untuk meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” kata bupati .

Bupati menghimbau agar menyediakan dispenser air minum di setiap pertemuan dan ruang kerja serta membawa botol minum isi ulang pada saat melaksanakan kegiatan.

“Setiap pelaku usaha untuk melakukan pembatasan timbulnya sampah, melakukan pendauran ulang sampah, hingga pemanfaatan kembali sampah,” himbauannya.

Baca Juga: Lantik Tiga Aktivis Sebagai Direktur BUMD, Bupati: Direksi Baru Bekerja Profesional

Bupati menambahkan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” ujarnya.

Selain itu,kata bupati, bahwa seluruh pihak wajib melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah dengan menyediakan tempat sampah terpilah.

“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” terangnya.

Sementara itu, pengelolaan sampah khusus masyarakat dibagi menjadi dua, untuk kawasan pemukiman perkotaan dan permukiman pedesaan.

“Untuk Kawasan permukiman perkotaan, dilakukan pengangkutan sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” jelasnya.

“Seperti sampah sisa makanan, sayur, dan buah dengan metode seperti lubang biopori, compost bag, ember tumpuk, dan sejenisnya, tapi untuk Kawasan permukiman pedesaan, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” katanya.

Baca Juga: BKPSDM Jember Gelar Bimtek Pengelolaan Kinerja Peralihan ke e-Kinerja BKN

Bupati menegaskan bahwa SE bukanlah satu-satunya cara yang dilakukan dalam menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup.

“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” Ungkapnya.

Dia menambahkan limbah diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, dan ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala. Selanjutnya, pihaknya melakukan penataan TPA Pakusari. Mulai penghijauan, relokasi pemulung, serta perbaikan instalasi lingkungan.

“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” tandasnya. (ADV)