Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Domisili SPMB 2026, Integrasikan Data dengan Cek In Warga
Surabaya, Nawacita | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memastikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SD Negeri dan SMP Negeri berlangsung transparan.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan integrasi data administrasi kependudukan (Adminduk) dengan SPMB melalui aplikasi Cek In Warga.
“Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB 2026/2027 maupun aplikasi Dinas Pendidikan melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad” ucap Irvan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Irvan, integrasi tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai domisili sebenarnya sehingga pelaksanaan SPMB berlangsung objektif dan transparan.
“Ini untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujarnya.
Baca Juga: Dispendik Surabaya Pastikan Seluruh Lulusan SD Tertampung di SMP, Jalur Prestasi Kini Sertakan TKA
Ia menjelaskan, sistem saat ini telah terhubung dengan data Cek In Warga sebagai salah satu instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga. Sebab selama ini sering terjadi perpindahan Kartu Keluarga (KK) sebagai langkah memperdekat domisili siswa dengan sekolah.
“Sehingga apabila terdapat perpindahan Kartu Keluarga yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan lama tinggal seseorang di suatu alamat. Sebab, tanggal yang tercantum pada dokumen tersebut merupakan waktu administrasi kependudukan diproses atau dicetak oleh Dispendukcapil.
“Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak Kartu Keluarga tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat,” jelasnya.
Baca Juga: Perkuat Transparansi, Pemkot Surabaya Siapkan Siaran Terbuka Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk itu, warga yang membutuhkan klarifikasi riwayat domisili dalam proses SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Dispendukcapil Surabaya.
“Oleh karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan resmi di Dispendukcapil,” tuturnya.
Irvan berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota Surabaya,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio

