Tuesday, May 19, 2026

Gubernur Koster Apresiasi Kontribusi Wisatawan Asing yang Bayar PWA

Gubernur Koster Apresiasi Kontribusi Wisatawan Asing yang Bayar PWA

Denpasar, Nawacita | Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi khusus kepada wisatawan asing yang telah membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu sebagai bentuk kontribusi terhadap pelestarian Bali.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui peluncuran konten grafis dan video resmi di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Sabtu (16/5/2026). Peluncuran kampanye apresiasi itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali mengoptimalkan implementasi PWA yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Konten ucapan terima kasih tersebut selanjutnya akan dipublikasikan secara luas melalui berbagai platform media dan kanal digital.

Dalam paparannya, Koster menjelaskan selama tahun pertama pelaksanaan pada 2024, tercatat sekitar 2,1 juta wisatawan asing telah membayar PWA dengan total kontribusi mencapai Rp318 miliar. Jumlah tersebut setara sekitar 32 persen dari total kunjungan wisatawan asing ke Bali yang mencapai 6,3 juta orang. Pada tahun 2025, Pemprov Bali kemudian melakukan revisi Perda dan Pergub guna memperluas keterlibatan pelaku pariwisata dalam optimalisasi pungutan wisatawan asing.

Baca Juga: Gubernur Koster Targetkan KONI Bali Raih Lima Besar PON 2028 NTT-NTB

Langkah itu disebut mulai menunjukkan hasil positif. Sepanjang 2025, jumlah wisatawan asing yang membayar PWA meningkat menjadi 2,4 juta orang atau sekitar 34 persen dari total kunjungan wisatawan asing yang mencapai 7 juta orang.

“Total kontribusi yang masuk sebesar Rp 369 miliar. Dan yang sangat menggembirakan, 96 persen dibayar sebelum wisatawan terbang ke Bali,” ujar Koster.

Ia menegaskan seluruh mekanisme pembayaran PWA dilakukan secara daring tanpa transaksi tunai. Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana.

“Tidak ada pembayaran cash, tak ada interaksi antar orang. Jadi saya pastikan tak mungkin ada penyelewengan,” tegasnya.

Koster menjelaskan dana pungutan wisatawan asing langsung masuk ke rekening Pemerintah Provinsi Bali di Bank BPD Bali sebelum disalurkan ke kas daerah. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan alam, serta pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata.

Baca Juga: Pariwisata Ramah Lingkungan, Gubernur Koster Dorong Percepatan Taksi Listrik di Bali

Ia juga memastikan pengelolaan dana PWA telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain itu, program tersebut turut mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang telah melakukan kajian dan memberikan sejumlah rekomendasi.

“Kita juga mendapat dukungan Jamintel, rekomendasinya agar pungutan ini bisa dioptimalkan. Dipastikan tak ada penyelewengan, hanya saja belum optimal,” katanya.

Untuk memperkuat implementasi PWA, Pemprov Bali juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Saat ini kerja sama tersebut disebut sedang memasuki tahap perjanjian teknis.

Menurut Koster, dukungan Kementerian Imigrasi menjadi langkah penting karena dapat membantu sosialisasi dan pengawasan pembayaran PWA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. nb

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru