Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026
SURABAYA, Nawacita – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) memastikan akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama mudik ke luar kota.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Karena itu, seluruh mobil dinas harus dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri.
“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang bersifat operasional krusial. Kendaraan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi selama libur, dengan syarat hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.
Baca Juga: Jalankan Instruksi Presiden, Wali Kota Eri Cahyadi Perkuat Rantai Pasok Hotel dan UMKM
Beberapa sektor yang mendapat pengecualian antara lain kendaraan pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan operasional kedaruratan.
“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemerintah Kota Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas. Mobil-mobil tersebut akan didata dan dikumpulkan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Menurutnya, aparatur sipil negara harus menjadi contoh dalam penggunaan fasilitas negara.
“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio


