Thursday, February 26, 2026

DPR Panggil Kapolres serta Jaksa PU Terkait Kasus Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

DPR Panggil Kapolres serta Jaksa PU Terkait Kasus Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

JAKARTA, Nawacita – DPR Panggil Kapolres serta Jaksa PU Terkait Kasus Tuntutan Mati, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah aparat penegak hukum terkait penanganan perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di Batam.

Pemanggilan itu akan ditujukan kepada Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang, khususnya dalam proses penegakan hukum.

- Advertisement -

“Jadi begini, ini kan fungsi konstitusional. Kami ini kan pengawas dan sekaligus de facto adalah pembuat undang-undang. Kami ingin tahu bagaimana pelaksanaan undang-undang yang kami buat. Jangan sampai justru tidak memberikan keadilan kepada masyarakat,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya Terkait Kasus Penganiayaan Siswa MTs hingga Tewas

Selain itu, Komisi III DPR juga akan memanggil jaksa penuntut umum yang dinilai menyampaikan pernyataan seolah-olah DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.

“Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas, seolah-olah DPR melakukan intervensi,” ucap dia.

DPR Panggil Kapolres serta Jaksa PU Terkait Kasus
DPR Panggil Kapolres serta Jaksa PU Terkait Kasus Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan.

Habiburokhman menegaskan, DPR tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses peradilan. Menurut dia, pengawasan yang dilakukan semata-mata untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

“Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, mengingat peran terdakwa dinilai bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati). Kita mau tahu itu. Karena di belakang kami adalah rakyat yang memilih kami,” jelas Habiburokhman.

“Nah, ini kita lihat jadwalnya. Karena ini kan sebenarnya masa reses ya, mungkin 10 hari menjelang Idul Fitri itu kan ada masa sidang, di situ kita akan panggil,” sambungnya menutup.

inhnws.

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru