44 Penerima LPDP Mangkir dari Kewajiban Mengabdi, 8 Disanksi
Jakarta, Nawacita | Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mangkir dari kewajiban mengabdi di Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 8 penerima LPDP yang dikenakan sanksi.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Plt Kepala BPPK Kemenkeu Sudarto saat konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Sudarto menjelaskan data tersebut berasal dari perlintasan keimigrasian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan laporan masyarakat. Ia mengakui dari laporan tersebut, memang ada penerima beasiswa LPDP yang masih dalam masa magang dan ada yang sudah selesai masa pengabdiannya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sindir Alumni LPDP yang Enggan Anaknya jadi WNI
“Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya,” tambahnya.
Lebih lanjut, sanksi yang dikenakan bagi penerima beasiswa LPDP, yakni pengembalian dana beasiswa beserta bunga. Tak hanya itu, pemblokiran (blacklist) untuk mengikuti program pemerintah selanjutnya.
“Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya,” katanya. dtk


