Saturday, February 14, 2026

Menaker Buka Posko Pengaduan Perusahaan yang Tak Mau Bayar THR

Menaker Buka Posko Pengaduan Perusahaan yang Tak Mau Bayar THR

JAKARTA, Nawacita – Menaker Buka Posko Pengaduan Perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal tahun ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah juga akan kembali membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.

“Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli saat ditemui usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

- Advertisement -

Baca Juga: DPRD Jatim Himbau Pengusaha agar Bayar THR Sesuai Aturan

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, besaran THR mengacu pada aturan yang berlaku serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk komponen upah bulanan pekerja.

Saat ditanya kepastian teknis dan waktu pengumuman resmi, ia menyebut pemerintah masih melakukan konsultasi lebih lanjut, termasuk dengan Presiden.

“Insya Allah nanti sedang kita konsultasikan,” katanya.

cnbnws.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru