Tuesday, February 10, 2026

UKT Belum Dibayar Mahasiswa Terancam Cuti, DPRD Surabaya Tekan Pemkot

UKT Belum Dibayar Mahasiswa Terancam Cuti, DPRD Surabaya Tekan Pemkot

SURABAYA, Nawacita – Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti audiensi mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, di antaranya Disbudporapar, BPPD, BPKAD, Dinsos, Bakumkarsa, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Forum Komunikasi Pemuda Tangguh (FKPT).

Rakor tersebut digelar sebagai respons atas keluhan mahasiswa terkait terhambatnya pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pasca terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang mengubah skema bantuan pendidikan. Akibatnya, sebagian mahasiswa belum dapat melakukan Kartu Rencana Studi (KRS) dan terancam harus cuti kuliah.

Juru bicara FKPT Surabaya, Nino, mahasiswa Universitas Airlangga, mengungkapkan bahwa mahasiswa belum sepenuhnya puas dengan hasil rapat. Meski ada janji bahwa KRS mahasiswa akan “aman”, hingga rapat berakhir belum ada kepastian teknis maupun bukti konkret di lapangan.

- Advertisement -

“Kami dijanjikan KRS aman, tapi sampai hari ini masih diproses. Waktu penutupan KRS di beberapa kampus awal Februari. Kalau belum dibayarkan, risikonya cuti,” ujarnya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, William Wirakusuma, menegaskan pihaknya meminta Pemkot Surabaya segera menjalin komunikasi langsung dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta agar mahasiswa tetap dapat melakukan KRS terlebih dahulu.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot, Jangan Persulit Mahasiswa Penerima Beasiswa

“Yang penting mahasiswa bisa KRS dulu. Soal keuangan bisa dibicarakan kemudian. Jangan sampai ada satu pun mahasiswa putus kuliah karena pergantian Perwali,” tegasnya.

William juga menekankan bahwa mahasiswa penerima beasiswa lama seharusnya tetap menggunakan ketentuan lama. Jika ada kampus yang keberatan menurunkan UKT, maka menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya untuk membayar penuh melalui APBD, bahkan jika perlu ditambah lewat APBD Perubahan.

Senada, anggota Komisi D lainnya, Imam Syafii, mengkritisi kebijakan UKT flat sebesar Rp2,5 juta yang dinilainya tidak realistis. Berdasarkan data, dari 1.775 mahasiswa penerima beasiswa, mayoritas memiliki UKT di atas angka tersebut.

“Ini sudah kami ingatkan sejak rapat anggaran. Jangan sampai mahasiswa harus memohon-mohon ke kampus. Yang bertanggung jawab itu pemerintah,” tegas Imam.

Ia juga menyoroti potensi konflik norma antara Perwali baru dengan Perwali sebelumnya yang menjamin beasiswa diberikan hingga masa studi berakhir. Menurutnya, dalam asas hukum tidak dikenal aturan yang berlaku surut.

Dari sisi eksekutif, Kepala Bagian Kepemudaan Disbudporapar Pemkot Surabaya, Erringgo Perkasa, menjelaskan bahwa Pemkot telah berkoordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi terkait sosialisasi Perwali Nomor 4 Tahun 2026.

Beberapa kampus, seperti UNESA dan ITS, disebut telah bersedia menurunkan UKT menjadi Rp2,5 juta dengan selisih biaya ditanggung pihak kampus.

“Kami sedang menuntaskan agar mahasiswa yang belum bisa KRS segera terselesaikan. Prinsipnya, tidak ada mahasiswa yang ditinggalkan,” pungkasnya. (Deni)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru