Tuesday, March 10, 2026

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Dalam Hal Upah, Berikut Penjelasannya

Surabaya, Nawacita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan polemik pencairan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilakukan segera setelah bulan Januari berakhir atau di awal bulan Februari 2026.

Hal ini merupakan hasil konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk memastikan kesesuaian administrasi.

Terkait mekanisme pencairan upah bagi PPPK Pemkot Surabaya mematuhi pada aturan pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

- Advertisement -

Dalam aturan tersebut terdapat perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dengan PPPK Paruh Waktu terkait pencairan upah.

Baca Juga: Kurangi Tenaga Honorer, Pemkot Surabaya Serap 14.561 Melalui PPPK Paruh Waktu

Lantas apa perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu dalam hal upah?

  1. PPPK Penuh Waktu

– Upah PPPK Penuh Waktu dikategorikan sebagai belanja pegawai

– Upah PPPK Penuh Waktu dibayarkan awal bulan.

  1. PPPK Paruh Waktu

– Upah PPPK Paruh Waktu dikategorikan dalam pos belanja barang dan jasa

– Karena masuk belanja barang dan jasa, PPPK Paruh Waktu berkontribusi kinerja dulu baru upah diberikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, menjelaskan bahwa PPPK memiliki konsep berkaitan dengan kinerja yang mirip dengan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca Juga: Eri Cahyadi Bongkar Dugaan Ketidakjujuran Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh, Ini Langkah Tegas Pemkot Surabaya

Hal itu disebabkan adanya IKI (Indikator Kinerja Individu) yang mirip dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) milik ASN yang nantinya akan menjadi acuan kinerja dari PPPK.

“Jadi berkaitan kinerja ya, PPPK itu sebenarnya sama dengan ASN ya, nanti akan kita masing-masing staff itu akan memiliki istilahnya IKI (Indikator Kinerja Individu). Nah, itu kalau saat ini kalau di ASN itu adalah istilahnya SKP lah. Nah itu yang akan melakukan penilaian adalah atasan langsung,” terangnya, Kamis (22/1/2026).

Ira menjelaskan bahwa pegawai PPPK memiliki kontrak kerja selama satu tahun, yang nantinya dapat diperpanjang berdasarkan penilaian Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing.

“Berapa jangka waktu PPPK itu dikontrak secara aturan satu tahunan dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kepala OPD masing-masing. Jadi nanti di BKPSDM kan akan memperpanjang berdasarkan usulan OPD masing-masing, apakah itu mereka sudah bekerja dengan baik, nanti ada rapornya,” jelasnya.

Namun yang membedakan adalah para pegawai PPPK akan memiliki Nomor Induk Pegawai dan secara kontrak akan langsung di bawah naungan dari Pemkot, berbeda dengan tenaga honorer yang masih berada di bawah naungan Kepala OPD.

“Kan mereka dari kontrak yang dulu tidak ada NIP, sekarang sudah ada SK Wali Kota, SK mendapat NIP dari BKN dan ada SK Wali Kota. Kalau dulu mereka hanya berkontrak dengan Kepala OPD,” tandas Ira.

Reporter : Rovallgio 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

bank jatim
- Advertisment -

Terbaru