Saturday, February 14, 2026

DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertibkan Pasar Tanjungsari 77, Satpol PP Diberi Batas Waktu Hingga Akhir Oktober

DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertibkan Pasar Tanjungsari 77, Satpol PP Diberi Batas Waktu Hingga Akhir Oktober

Surabaya, Nawacita.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menertibkan aktivitas pasar ilegal di kawasan Pasar Tanjungsari 77. Desakan ini muncul setelah Komisi B DPRD Surabaya menemukan belum ada tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi sebelumnya yang digelar pada 11 Agustus 2025.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Muhamad Machmud, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya untuk membahas perkembangan kasus tersebut.

Dalam rapat evaluasi yang digelar pada Rabu (9/10/2025), disepakati bahwa Surat Perintah Bantuan Penertiban (BANTIP) untuk Pasar Tanjungsari 77 telah diterbitkan dan siap dijalankan oleh Satpol PP.

- Advertisement -

Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertibkan Pasar Liar Tanjungsari

“Surat perintah untuk penyegelan Pasar Tanjungsari nomor 77 sudah keluar. DPRKPP juga sudah menyerahkan BANTIP ke Satpol PP. Kami minta tindakan segera dan laporannya minggu ini,” tegas Machmud.

Selain penyegelan lokasi pasar nomor 77, Komisi B juga menyoroti keberadaan 20–30 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Tanjungsari. Penertiban terhadap para PKL ini, menurut Machmud, bukan bertujuan menutup aktivitas ekonomi, tetapi untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

“Sesuai Perda, jam operasional pasar itu pukul 04.00 pagi sampai 13.00 siang. Akan dipasang plakat besar di lokasi agar pedagang dan pembeli mengetahui aturan resmi,” jelasnya.

Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Tindaklanjuti Aduan SCWI Soal Sengketa Surat Ijo dan IPT

Untuk lokasi nomor 74, DPRKPP akan memanggil pengelola pasar dalam waktu satu minggu ke depan. Jika izin yang dimiliki hanya sebagai gudang, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Machmud juga mengungkapkan adanya dua lokasi pasar lain yang meski memiliki izin, tidak memenuhi syarat minimal 200 pedagang. Berdasarkan data Dinkopumdag, jumlah pedagang hanya mencapai 19 dan 40 orang. Jika syarat ini tidak dipenuhi, pasar akan diberi tiga kali peringatan dan dapat ditutup permanen.

“Untuk penertiban lokasi nomor 77 dan PKL di Tanjungsari, kita beri batas waktu sampai 31 Oktober 2025. Satpol PP harus bertindak cepat dan kami akan minta bukti pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

Pemkot Surabaya melalui DPRKPP dan Satpol PP telah menyiapkan langkah konkret untuk menertibkan pelanggaran tersebut. Penertiban dilakukan karena ditemukan pelanggaran terhadap Perda tentang pemanfaatan ruang dan izin usaha.

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati

DPRKPP akan menjalankan prosedur penindakan administratif mulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa status izin beberapa pedagang perlu dievaluasi ulang.

“Beberapa dari pedagang itu BBG-nya harus dimonitor kembali. DPRKPP sudah diminta mengeluarkan SP1, SP2, dan seterusnya sebagaimana aturan dalam Perda,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendataan, pedagang di Pasar Tanjungsari 77 dipastikan tidak dapat melanjutkan aktivitas usaha karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seluruh berkas penindakan telah diserahkan kepada Satpol PP untuk proses eksekusi di lapangan.

“Material dari DPRKPP akan diserahkan ke Satpol PP untuk proses eksekusi terhadap pedagang di Pasar Tanjungsari 77 tersebut,” ujar Febrina.

Selain itu, pedagang yang berjualan di bahu jalan atau lahan milik pihak lain tanpa izin resmi juga akan ditertibkan secara bertahap.

“Kalau pedagang tidak memenuhi syarat sesuai tahapan perda, maka akan ditindak. Untuk pedagang tumpah di jalan, Satpol PP yang akan menangani langsung,” tambahnya.

Pemkot menargetkan seluruh proses penertiban pedagang ilegal di kawasan Tanjungsari dapat diselesaikan paling lambat akhir Oktober 2025. Para pedagang yang terdampak akan diberi alternatif lokasi relokasi ke pasar resmi milik PD Pasar Surya.

“Pedagang bisa memilih pasar resmi yang sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2023. Ini agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” pungkas Febrina.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru