Tuesday, December 23, 2025
HomeNasionalNU Batasi Masa Jabatan Ketum PBNU Maksimal 2 Periode

NU Batasi Masa Jabatan Ketum PBNU Maksimal 2 Periode

NU Batasi Masa Jabatan Ketum PBNU Maksimal 2 Periode

Jakarta, Nawacita | Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 membuka rencana pembatasan masa jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU), hingga Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU) maksimal hanya 2 periode atau 10 tahun.

“Jadi pembatasan periodisasi jabatan ketum, ketua PWNU dan seterusnya, itu yang berkembang maksimal dua periode. Satu periode lima tahun, berarti dua periode maksimal 10 tahun. Itu narasi yang berkembang di tingkat teman-teman,” kata pimpinan Sidang Komisi Organisasi Munas Alim Ulama NU sekaligus Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/12) malam.

Ishfah mengatakan pembatasan masa jabatan Ketum PBNU selama ini sudah sering menjadi diskursus di internal PBNU. Wacana ini berkembang dari satu muktamar ke muktamar NU. Namun, saat itu pembahasannya belum menemui titik temu.

- Advertisement -

“Sehingga sampai saat ini belum ada perubahan,” kata dia.

Baca Juga: Hadiri Harlah Ke-102 NU, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Persatuan Bangsa

PBNU selama ini tak melarang posisi ketua umum dijabat orang yang sama lebih dari dua periode. Hal itu diketahui dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dipilih melalui forum Muktamar NU yang digelar tiap lima tahun sekali.

Tak hanya itu, Ishfah menjelaskan Munas Alim Ulama NU juga membahas mengenai usulan larangan pengurus NU merangkap jabatan di jabatan politik.

Selama ini pengurus NU yang dilarang merangkap jabatan politik hanya sebatas Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU. Wacana ini pun sempat dibahas dalam Munas tersebut.

“Nanti kita rumuskan norma ini akan kita persempit atau diperluas? Atau kita perluas seluruh pengurus harian NU di larang rangkap jabatan politik? Jabatan politik itu posisi presiden, wapres, DPR, DPRD, menteri, gubernur, wagub dan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota dan sebagainya,” kata dia. cnn

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru