Pemerintah Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Sektor Olahraga
Jakarta, Nawacita 10 Oktober 2024 – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di berbagai sektor, termasuk industri olahraga, melalui program yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan, salah satunya dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), untuk memperkuat sektor industri olahraga di tengah tren gaya hidup sehat yang semakin berkembang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa industri alat olahraga memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada perekonomian. “Kami melihat peluang besar pada tren tersebut sebagai ceruk pasar yang potensial bagi para pelaku industri alat olahraga, pakaian, dan alas kaki untuk tumbuh di pasar lokal hingga internasional,” ujarnya.
Menurut data dari Trademap.org, Indonesia berada di peringkat ke-24 sebagai negara eksportir alat olahraga dengan pangsa pasar sebesar 0,66 persen. Lima negara tujuan ekspor utama untuk produk industri alat olahraga Indonesia adalah Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Cina, dan Belanda. Dengan demikian, Menperin berharap kinerja ekspor industri alat olahraga dapat berkembang lebih signifikan di tahun 2024.
Selain itu, sektor ini juga merupakan industri padat karya, dengan 65 unit usaha yang telah menyerap lebih dari 12 ribu tenaga kerja. Menperin menekankan bahwa banyak produk industri alat olahraga yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.
Baca Juga : Jelang Purnatugas, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Pamitan dengan Keluarga Besar Istana
Kendati demikian, Menperin menyadari adanya tantangan, termasuk fluktuasi permintaan barang dan persaingan dari barang impor. Ia berharap kerja sama antara Kemenperin dan KONI akan meningkatkan penggunaan produk industri olahraga nasional pada kegiatan olahraga.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan Sektor Industri Olahraga, yang bertujuan meningkatkan sinergi antara Kemenperin dan KONI. Nota Kesepahaman ini mencakup pertukaran data dan informasi, promosi pemasaran, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor industri olahraga.
Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, mengungkapkan bahwa kerja sama ini akan membuka peluang besar bagi industri olahraga nasional. “Industri olahraga nasional harus bisa menangkap peluang dari komunitas olahraga yang ada saat ini,” ujarnya.
Reni Yanita, Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, menambahkan bahwa Nota Kesepahaman ini akan memperluas pasar produk industri alat olahraga buatan dalam negeri. Kemenperin juga telah menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk mendorong perkembangan industri olahraga dan mempromosikan penggunaan produk lokal.
Baca Juga : WIKA Terpilih Jadi BUMN Konstruksi Terbaik di Ajang Penghargaan Listrik Indonesia 2024
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri olahraga dalam negeri dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian serta mendukung perkembangan atlet-atlet berprestasi di tanah air.


