Tuesday, May 12, 2026

Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu, KSPSI Mojokerto Kawal Pembayaran THR bagi Pekerja

Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu, KSPSI Mojokerto Kawal Pembayaran THR bagi Pekerja

Mojokerto, Nawacita – DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan pengawalan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Tujuan tak lain adalah memastikan perusahaan di Mojokerto membayar THR bagi karyawan tepat pada waktunya.

Koordinator divisi hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto Sutarwadi mengatakan, THR atau tunjangan hari raya, adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya, sehingga suatu hal yang sangat berharga bagi para pekerja. Pekerja sangat membutuhkannya sebagai uang yang digunakan saat perayaan hari besar keagamaan.

Sutarwadi, Koordinator divisi hukum KSPSI Kabupaten Mojokerto. Foto : Fio Atmaja
Sutarwadi, Koordinator divisi hukum KSPSI Kabupaten Mojokerto. Foto : Fio Atmaja

“Pembayaran THR harus dilakukan secara utuh dan tepat waktu, maksimal H-7 pembayarannya,” ucapnya, Selasa (4/4/2023).

Ketetapan pembayaran dan pengupahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan dan serta Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan 6/2016 tentang Pembayaran THR Keagamaan.

“Mengacu aturan tersebut, pembayaran harus dilakukan secara utuh, tidak boleh dicil lagi, mengingat pendemi sudah selesai,” ucap Sutar sapaan akrabnya.

Baca Juga: Pengrajin Tampah di Mojokerto Yang Masih Tetap Eksis Selama 20 Tahun

Sutar menambahkan, bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, kata dia, perusahaan harus membayar THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi buruh yang bekerja kurang dari satu tahun, pembayarannya harus proporsional.

“Misalnya mereka bekerjanya masih enam bulan, maka dalam pemberian THR itu, enam per dua belas dan dikalikan satu kali gaji,” terangnya.

Nantinya KSPSI Kabupaten Mojokerto akan membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang tunjangan keagamaan mereka tidak dibayar oleh perusahaan, hal ini dilakukan guna memaksimalkan pengawalan masalah THR.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terbaru