Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, Berikut Kronologinya
JAKARTA, Nawacita – Terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Timsus bentukan Kapolri terus menggali keterangan sejumlah pihak atau saksi kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Yang terbaru, didapat informasi sebelum terjadi penembakan, Brigadir Joshua sedang di taman, kemudian dipanggil Irjen Pol Ferdy Sambo untuk masuk rumah, lalu ditembak: dor dor dor.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto Jumat (12/8/2022) menjelaskan, sebelum terjadi penembakan, Brigadir Joshua sedang berada di taman pekarangan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” kata Agus Andrianto, dilansir PMJ News, Sabtu, 13 Agustus 2022. Menurut Agus Andrianto, hal itu terungkap saat penyidik mendapat keterangan dari saksi kejadian. Nah, saat berada di taman pekarangan, Brigadir Joshua dipanggil Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam rumah.
“Almarhum J (Brigadir Joshua, red) masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo),” ungkap Agus kepada wartawan. Setelah berada di rumah, terjadilah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada RE (Richard Eliezer) atas perintah Sambo. Di tempat yang sama ada juga Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo dan Sederet Kasus Besar yang Pernah Ditanganinya
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Sedangkan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, lanjut dia, berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Keempatnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J. Mereka dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Di tempat terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
“Tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathy) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang (Jawa Tengah) yang dilakukan almarhum Joshua,” kata Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Setelah mendengar cerita sang istri, Ferdy Sambo memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka Bharada RE (Richard Eliezer) untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Joshua atau Brigadir J.
suanws.


