Nawacita – Kecerdasan koruptor seringkali mengalahkan kejelian penyidik. Namun, ada kalanya keteledoran kecil pelaku menghancurkan semua kelicinannya.
Mungkin menarik menengok kembali, pengungkapan korupsi yang dikenal sebagai fontgate, di Pakistan 2017 lalu. Berawal dari terkuaknya bocoran kumpulan dokumen rahasia buatan firma hukum Panama, Mossack Fonseca, yang kemudian dikenal sebagai Panama Papers.
Bocoran dokumen itu mengungkap berbagai kepemilikan perusahaan oleh banyak tokoh terkemuka dari berbagai negara di negara bebas pajak. Dilansir BBC, dokumen tersebut menunjukkan kepemilikan keluarga Sharif atas sejumlah properti mahal di Avenfield House, London, yang dipegang oleh perusahaan offshore berbasis di Panama. Keluarga Sharif diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset mewah tersebut.
Sepele, kasus korupsi keluarga Sharif dapat terungkap berkat jenis font yang digunakan dalam dokumen buatan mereka bertahun 2006. Keluarga Sharif diduga membuat dokumen palsu dalam upaya menjauhkan mereka dari dugaan kepemilikan empat properti mewah di London. Skandal korupsi ini kemudian dikenal sebagai fontgate. Dokumen itu ditulis menggunakan font calibri, sedangkan font default Microsoft tersebut baru dirilis dan tersedia secara komersial pada 31 Januari 2007.
Dilansir Medcom, tim Sharif membantah tuduhan ini dengan menunjukkan screenshot Quora yang menyatakan bahwa font calibri telah tersedia dalam versi beta untuk Windows pada 2004, terlepas dari keakuratan data tersebut. Namun, hal ini mendapat bantahan dari beberapa tokoh. Dilansir BBC, seorang ahli tipografi, Thomas Pinney, berpendapat bahwa kecil kemungkinan font calibri diunduh oleh pengguna komputer biasa sebelum 2007. Lucas de Groot, penemu font calibri, juga menegaskan pandangan ini bahwa kecil kemungkinan perusahaan atau pemerintahan menggunakan font calibri versi beta, apalagi dalam sebuah dokumen resmi. Akibatnya, Mahkamah Agung mendiskualifikasi Nawaz Sharif yang disusul dengan kemundurannya dari posisi Perdana Menteri Pakistan setelah dinyatakan bersalah.
Kasus keluarga Sharif di Pakistan menjadi salah satu cerminan keseriusan suatu negara dalam menindak kasus korupsi di negerinya. Keseriusan Pakistan dalam menangani kasus ini juga didukung dengan detailnya perhatian penyidik terhadap setiap bukti yang mendukung penyelidikan kasus tersebut. Saking detailnya, jenis font dalam sebuah dokumen saja bisa menjadi kunci dalam membongkar kasus korupsi keluarga Sharif. Soal penegakan hukum, Sharif akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara, sedangkan putri Sharif dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, lama hukuman atas kasus korupsi di Pakistan jauh lebih berat daripada rata-rata hukuman yang menjerat para koruptor di Indonesia. Menurut kajian ICW, rata-rara vonis perkara korupsi di Indonesia hanya 3 tahun. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan vonis terhadap kasus korupsi keluarga Sharif. Bahkan, para narapidana korupsi di Indonesia masih bisa bebas keluar-masuk lapas dan memiliki fasilitas mewah di dalam sel penjara. Sebut saja beberapa nama, seperti Fahmi Darmawansyah, Anggoro Widjojo, Rachmat Yasin, M. Nazaruddin, dan Gayus Tambunan. Tak hanya Pakistan, beberapa nama populer dari Indonesia juga masuk ke dalam daftar Panama Papers. Lalu apa? Bukankah semua cukup berakhir dengan bantahan dan sanggahan?
Kita juga bisa melihat kasus penanganan lainnya. Kasus korupsi bansos bagi keluarga yang kepayahan akibat pandemi Covid-19 oleh Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, yang menjadi alasan pengurangan hukuman oleh hakim adalah caci maki dari masayarakat. Bukankah ekspresi kemarahan publik merupakan suatu hal yang sepatutnya dimaklumi melihat korupsi yang dilakukan Juliari di tengah situasi sulit pandemi Covid-19 saat ini?
Selain kasus Juliari, lemahnya penindakan korupsi di Indonesia tampak pada koruptor Jaksa Pinangki yang masih menyandang status PNS dan menerima gaji meskipun dipenjara.
Berkaca pada mundurnya Nawaz Sharif saat tersandung kasus korupsi, di mana letak etika dan moralitas para koruptor serta penegakan hukum di Indonesia yang semestinya memproses dan memberhentikan koruptor secara tidak hormat. Dengan demikian, kita perlu banyak bermuhasabah atas penindakan korupsi di negeri ini. Tanpa keseriusan, kedetailan, dan keadilan dalam menumpas kasus korupsi, korupsi di negeri ini akan terus mengakar dan membudaya sampai ke anak cucu bangsa. Dengan pendidikan antikorupsi, konsistensi pencegahan melalui transparansi, keterbukaan informasi publik, partisipasi aktif masyarakat, serta pengawasan dan ketegasan penegakan hukum, Indonesia dipercaya akan mampu memutus rantai korupsi negeri ini.
Penulis :
Bunga Nisa Chaira
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara
Universitas Indonesia

