Monday, June 22, 2026

Gubernur Koster Minta Segera Daftarkan HKI Indikasi Geografis Pariwisata Bali

Gubernur Koster Minta Segera Daftarkan HKI Indikasi Geografis Pariwisata Bali

Denpasar, Nawacita | Gubernur Bali Wayan Koster meminta segera daftarkan kekayaan pariwisata Bali sebagai Indikasi Geografis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Saat ini kita telah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar, namun saya melihat angka ini belum mencerminkan seluruh potensi Bali, karena itu saya mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kota/kabupaten, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM mari bergerak bersama mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali,” kata Koster.

Koster di Denpasar, Jumat, mendorong Indikasi Geografis Pariwisata merespons arahan Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly agar Bali mematenkan kekayaan geografisnya yang berkaitan dengan pariwisata.

Pada tahun 2025, Bali berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.

Sementara yang sedang berproses pada tahun 2026 ini adalah Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.

Baca Juga: 16 Juta Penumpang Membludak di Bandara Bali, Gubernur Koster Ingatkan Ancaman Kemacetan

Menurut Pemprov Bali hal ini menunjukkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus meningkat. Oleh karena itu pemerintah menjaminnya dengan memberikan kemudahan akses.

“Pemprov Bali terus berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin cepat, mudah dan terjangkau,” ujar Koster.

Koster menjelaskan Sertifikat HKI yang memiliki beragam jenis seperti Indikasi Geografis, Hak Cipta, Paten dan lainnya saat ini bukan lagi sebuah formalitas atau sekadar urusan administrasi hukum.

Menurutnya kekayaan intelektual telah menjadi instrumen ekonomi, layaknya sebuah perisai sekaligus pedang bagi IKM dan UMKM untuk bertarung di pasar global.

Dari data Pemprov Bali, di luar 15 Indikasi Geografis, diketahui tahun ini sejak bulan Januari hingga Juni telah tercatat 5.889 permohonan Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Gubernur Koster jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi Bali 2026

Anggota DPR RI Yasonna Laoly di Bali pada Jumat turut memberi contoh Indikasi Geografis pada Kopi Kintamani yang berhasil memantik semangat komunitas masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Bagaimana kita mendorong lokasi penanaman kopi kintamani menjadi satu tujuan pariwisata, memperlihatkan cara membuat, cara menanam, memanen, menyangrainya, dan sampai produk jadi, sama dengan bagaimana membuat garam di suatu lokasi geografis,” ujarnya.

Menurutnya, Indikasi GeografisHak Kekayaan Intelektual akan menjadikan obyek sebagai kekayaan wilayah bukan perorangan.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, maka pemerintah atau instansi terkait berhak memberikan tindakan tegas, dan perlindungan terhadap pemilik hak cipta atau kekayaan intelektual tersebut, hal ini bertujuan untuk keberlangsungan hak cipta,” tutur Yasonna. antr

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru