Pajak Kendaraan Listrik Belum Diputuskan, Pemprov Bali Tunggu Kebijakan Pusat
Denpasar, Nawacita | Pemprov Bali masih mengkaji penerapan pajak kendaraan listrik. Pemprov Bali kini menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait nominal pajak kendaraan listrik tersebut.
“Masih dibahas, termasuk kesepakatan nasional biar nggak terlalu jauh timpang,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Dewa Tagel Wirasa ditemui di Kantor Bapenda Bali, Denpasar, Senin (20/4/2026).
Tagel memastikan Bali siap untuk menerapkan pajak kendaraan listrik. Menurutnya, penerapan pajak tersebut akan dilaksanakan serentak secara nasional.
“Masih menunggu arahan pusat belum,” kata Tagel singkat.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali mencatat sebanyak 14.301 kendaraan listrik di Pulau Dewata berpotensi terkena pajak. Berdasarkan data sejak 2020 hingga April 2026, jumlah motor listrik tercatat sebanyak 9.790 unit dan mobil sebanyak 4.511 unit.
“Totalnya 14.301, angka per tahun itu adalah angka tambahan yang teregistrasi di tahun itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bali I Kadek Mudarta, Sabtu (18/4/2026).
Diketahui, kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak sepenuhnya. Aturan baru itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. dtk

