Friday, April 3, 2026

Syarat Utama Penerima KIP Kuliah 2026, Calon Mahasiswa Wajib Simak

Syarat Utama Penerima KIP Kuliah 2026, Calon Mahasiswa Wajib Simak

Jakarta, Nawacita.co – Pemerintah kembali membuka program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 sebagai bentuk komitmen memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda dari keluarga kurang mampu.

Namun, untuk dapat menjadi penerima, calon mahasiswa harus memenuhi sejumlah syarat utama yang mencakup aspek kelulusan, potensi akademik, hingga kondisi ekonomi keluarga.

Secara umum, peserta KIP Kuliah 2026 harus merupakan lulusan SMA/SMK atau sederajat tahun 2026, atau maksimal dua tahun sebelumnya, yakni 2025 dan 2024. Selain itu, peserta wajib memiliki potensi akademik yang baik, yang dibuktikan melalui kelulusan jalur seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca Juga: Mahasiswa Se-Jatim Suarakan Penolakan MBG dan Wacana Pilkada oleh DPRD

Dari sisi ekonomi, calon penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan atau keterdaftaran dalam program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, DTKS, atau berstatus sebagai anak panti sosial/panti asuhan.

Persyaratan usia juga menjadi perhatian. Calon mahasiswa belum berusia 21 tahun saat mendaftar. Khusus untuk program studi kedokteran dan ilmu kesehatan, batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

Selain itu, pendaftar harus lulus seleksi di perguruan tinggi negeri maupun swasta pada program studi yang terakreditasi minimal Baik. KIP Kuliah sendiri dapat digunakan untuk program studi dengan akreditasi A, B, maupun C.

Dengan terpenuhinya seluruh syarat tersebut, KIP Kuliah diharapkan menjadi jembatan bagi generasi muda untuk menggapai pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

Reporter: Alus

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim
idulfitri

Terbaru