DPRD dan Pemkot Surabaya Kunci Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah
SURABAYA, Nawacita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya secara resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (2/2/2025).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD dan Pemkot Surabaya juga menyetujui Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2025–2055.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dr. Akmarawita Kadir, menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pengelolaan aset daerah agar lebih terintegrasi dan berbasis sistem informasi. Pengelolaan aset mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan hingga penghapusan barang milik daerah.
Baca Juga: DPRD Surabaya Protes Tak Dapat Laporan Seleksi Calon Direksi PDAM
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara terstruktur, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta menghindari potensi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan daerah,” ujar Akmarawita dalam laporannya.
Pansus juga menekankan pentingnya penguatan peran pengelola dan pengawas aset daerah, termasuk pengaturan sanksi yang tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan aset. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah kebocoran aset serta menjaga potensi ekonomi daerah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Pansus Raperda ini dipimpin oleh dr. Akmarawita Kadir sebagai Ketua, dengan Hajah Lutfiyah, SP.Si sebagai Wakil Ketua dan Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn sebagai Sekretaris. Adapun anggota Pansus antara lain Abdul Malik, Abdul Ghani Mukhlas Ni’am, Dr. Hajah Zuhratul Mar’ah, Ajeng Wirawati, S.O.S., M.P.S.D.M, Ais Safiyah Asar, B.Sc., M.A., serta Michael Laksodi Mulyo, MBA., M.Kes.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam pendapat akhirnya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto, mengapresiasi kinerja DPRD dan Pansus yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Perubahan Perda ini menjadi langkah strategis untuk mengawal pemanfaatan aset daerah agar dapat digunakan secara optimal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Surabaya,” ujar Lilik.
Ia menambahkan, selama ini pemanfaatan aset daerah masih didominasi oleh skema sewa dan retribusi. Melalui Perda yang baru, ke depan hubungan hukum antara Pemerintah Kota Surabaya dan pihak ketiga dapat dikembangkan lebih variatif, termasuk melalui kerja sama yang saling menguntungkan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan DPRD Kota Surabaya dengan penegasan bahwa seluruh agenda telah dilaksanakan sesuai dengan tata tertib dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Deni)



