Surabaya, Nawacita.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan penegakan tertib perizinan bangunan di Kota Pahlawan,
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (6/5/2025), dua isu krusial menjadi sorotan: proses perizinan pembangunan Sekolah Kristen Logos di Sambikereb, serta maraknya pelanggaran pemanfaatan rumah toko (ruko) yang tidak sesuai izin di sejumlah kawasan kota.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Faridz Afif, dan dihadiri sejumlah instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta pejabat kelurahan dan kecamatan Sambikereb.
Faridz mengungkapkan bahwa pembangunan sekolah oleh Yayasan Pendidikan LOGOS masih terganjal persetujuan dari warga RW 08 Kalijaran. Akses jalan menuju lokasi sekolah yang melewati wilayah mereka menimbulkan kekhawatiran akan kemacetan dan peningkatan aktivitas kendaraan.
“Persoalan utamanya adalah persetujuan warga RW 08. Mereka tidak menolak, tetapi menginginkan pertemuan langsung dengan pihak pengelola CitraLand untuk memastikan komitmen dan solusi atas kekhawatiran mereka,” ujar Faridz.
Komisi B berencana memfasilitasi dialog antara warga, pengembang, dan yayasan pendidikan untuk mencari titik temu. Selain itu, mereka menekankan pentingnya kajian Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang objektif sebagai dasar keputusan teknis dan sosial.
Baca Juga: DPRD Surabaya Serukan Penguatan Parenting untuk Cegah Kekerasan Seksual Anak Sejak Dini
“Kami ingin solusi yang adil. Investasi harus didorong, tapi juga harus ada kepastian untuk warga. Pemkot harus hadir sebagai mediator,” tegas Faridz.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi B juga menyoroti pelanggaran izin pemanfaatan bangunan yang marak terjadi, terutama pada ruko yang disalahgunakan sebagai gudang, penginapan, atau hotel mini tanpa izin yang sah.
Sekretaris Komisi B, Ghofar Ismail atau yang akrab disapa Cak Ghofar, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai ruko yang menyimpang dari izin awal. Salah satu kasus yang disorot adalah gudang di kawasan Margomulyo yang beroperasi tanpa Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Kalau ditemukan pelanggaran seperti ini, Satpol PP dan dinas terkait harus bertindak cepat. Jangan sampai pembiaran ini mencoreng wajah tata kota Surabaya,” jelasnya.
Ghofar menambahkan bahwa penindakan harus dilakukan dengan tegas namun tetap terukur, mulai dari pemeriksaan lapangan hingga penyegelan bangunan jika terbukti melanggar.
“Ketertiban tata ruang adalah bagian dari kepastian hukum yang akan membuat investor merasa aman. Ini bukan tentang menghambat usaha, tapi menegakkan aturan agar semua berjalan fair,” tegasnya.
Reporter : Denny