Friday, May 16, 2025
HomeDAERAHJABARMUI Jabar Tolak Kebijakan Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat dapat Bansos dan...

MUI Jabar Tolak Kebijakan Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat dapat Bansos dan Beasiswa

MUI Jabar Tolak Kebijakan Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat dapat Bansos dan Beasiswa

Bandung, Nawacita – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat secara tegas menolak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan tersebut adalah penerapan prosedur vasektomi khususnya pada pihak laki-laki (kepala keluarga atau suami) sebagai syarat mendapat bantuan sosial serta beasiswa untuk satu buah keluarga.

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar menyebut bahwa pihaknya secara tegas menolak kebijakan tersebut. Hal itu dikarenakan telah mengeluarkan fatwa haram terkait vasektomi sejak tahun 2012. Terkecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat syari.

“MUI menyampaikan bahwa sejak tahun 2012 telah ada fatwa mengenai vasektomi. Dalam fatwa tersebut, dinyatakan bahwa vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi beberapa syarat syar’i,” ungkap Rafani saat ditemui di Kantor MUI Jawa Barat, Jumat (2/5/2025).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Rafani menyebut, hal itu diungkapkan langsung oleh MUI Jawa Barat saat diundang dalam Forum Rapat Koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk membahas kebijakan gubernur Jawa Barat itu.

“Instruksi ini telah disampaikan kepada instansi terkait untuk dilakukan persiapan-persiapan teknisnya. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah diundang dalam rapat yang dilaksanakan melalui Zoom oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas rencana kebijakan dari Gubernur Jawa Barat,” kata Rafani.

Baca Juga: Kontrofersi Dedi Mulyadi Soal Efesiensi pada Insan Pers di Jawa Barat

Rafani menerangkan bahwa ada lima syarat pengecualian yang syari untuk melakukan vasektomi. Lima syarat tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

2. Tidak menyebabkan kemandulan permanen.

3. Ada jaminan bahwa prosedur vasektomi dapat dibalik (rekanalisasi), sehingga fungsi reproduksi dapat kembali normal.

4. Tidak menimbulkan mudarat atau bahaya kesehatan bagi individu yang menjalani vasektomi.

5. Tidak dijadikan sebagai bagian dari program kontrasepsi mantap (artinya tidak sebagai metode kontrasepsi permanen dan umum diberlakukan).

Rafani menegaskan bahwa vasektomi tidak bisa menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan bansos.Terlebih dengan alasan bahwa syarat vasektomi diberlakukan agar bansos lebih tepat sasaran karena jumlah angka kelahiran yang melonjak di Jawa Barat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Program Wajib Militer pada Tahap Awal Pakai Dana Pribadi

“Dalam hal ini, kebijakan Gubernur yang mensyaratkan vasektomi bagi penerima bansos atau beasiswa dengan alasan agar bantuan lebih tepat sasaran karena jumlah anak yang banyak, jelas bertentangan dengan fatwa MUI. Vasektomi tidak bisa dijadikan syarat mutlak untuk menerima bantuan sosial atau beasiswa,” tegas Rafani.

Lebih lanjut, Rafani menjelaskan bahwa selain mengeluarkan fatwa haram terkait vasektomi, MUI juga mengeluarkan rekomendasi kebijakan terkait hal itu. Rekomendasi tersebut diantaranya adalah vasektomi hanya dilakukan bagi individu yang memenuhi syarat serta tidak mengkampanyekan vasektomi sebagai alat kontrasepsi secara umum dan masal.

“Pemerintah diminta tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka, umum, dan massal sebagai metode kontrasepsi kepada masyarakat. Vasektomi hanya dimungkinkan bagi individu tertentu yang memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas,” pungkas dia.

Hal itu juga yang membuat MUI Jawa Barat akhirnya menolak kebijakan tersebut. Terlebih jika dijadikan syarat menerima bantuan sosial ataupun beasiswa. Selain melanggar fatwa dan syariat yang telah ditetapkan, hal itu juga dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dimana kelahiran seorang anak tidak bisa ditentukan oleh setiap individu.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru