Thursday, May 15, 2025
HomeDAERAHJABARSampah Menumpuk, Pemkot Bandung Siap Ambil Alih Pengelolaan Sampah di Pasar Gedebage

Sampah Menumpuk, Pemkot Bandung Siap Ambil Alih Pengelolaan Sampah di Pasar Gedebage

Sampah Menumpuk, Pemkot Bandung Siap Ambil Alih Pengelolaan Sampah di Pasar Gedebage

Bandung, Nawacita – Walikota Bandung, Muhammad Farhan bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapati temuan adanya penumpukan sampah dan pungutan liar sampah di Pasar Gedebage, Kota Bandung Jawa Barat. Diketahui sampah yang menumpuk di lokasi ini sudah mencapai 1.120 m³ atau setara dengan 20 ton per hari.

Selain itu Dedi Mulyadi mendapati temuan adanya pungutan liar sampah, dimana iuran tetap ditarik namun sampah tidak diangkut bahkan tidak dikelola.

Sebagai langkah konkrit dalam penanganan sampah di lokasi tersebut, Dedi Mulyadi bersama Farhan sepakat untuk melakukan pengangkutan sampah saat itu juga dan akan melakukan penegakan hukum akibat penumpukan sampah serta pungli yang terjadi.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Selain itu, atas izin dari Dedi Mulyadi pengelolaan sampah di Pasar Gedebage dialihkan sepenuhnya dari pengelola pihak ketiga ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Berdasarkan izin dari gubernur dan juga kesepakatan dengan walikota, maka pemerintah kota akan mengambil alih pengelolaan itu. Sehingga pertanggungjawaban yang kami berikan kepada DPRD walaupun kami tadi sudah memberikan perhatian, tapi sudah terbukti (pihak ketika pengelola sampah) tidak bisa melakukannya. Maka kita ambil dan kita lakukan penegakan hukum sejalan dengan kebijakan dari provinsi dan pemerintah,” ungkap Farhan saat ditemui di Bandung, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Farhan Ungkap Ada Pungli Sampah di Gedebage, Akui Baru Tahun dari Dedi Mulyadi

Selain itu, Farhan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian ulang terkait pengelolaan sampah di Pasar Gedebage. Termasuk penegakan hukum terhadap par apelaju yang seharusnya bertanggungjawab akibat dianggap lalai dalam mengelola sampah di Pasar Gedebage.

“Yang Nomor duanya akan melakukan pengelolaan ulang. Jadi riset semua manajemen dari sampah di Pasar Gedebage. Pelaksana teknisnya PD Pasar dan juga Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Dinas Sumber Daya Air dari provinsi dan juga Dinas Lingkungan Hidup provinsi itu penegakan hukum nanti akan dilakukan melalui Polrestabes pelaporan dan pengaduan akan dilakukan oleh PD Pasar,” kata Farhan.

Lebih lanjut, Farhan mengungkapkan bahwa Kota Bandung mau tidak mau harus mengurangi ritase sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti akibat penumpukan sampah di Pasar Gedebage ini. Sebab sampah yang menumpuk dibuang saat itu juga ke TPS Sarimukti. Ia menuturkan bahwa pembuangan sampah yang menumpuk di Gedebage mencapai 40 ritase pembuangan.

Ia memperkirakan pengangkutan sampah dari Gedebage membutuhkan waktu hingga tiga hari. Jika ditotal maka jumlah ritase pembuangan untuk sampah Gedebage sebanyak 120 ritase. Sementara itu, jatah ritase yang didapat Pemkot Bandung per bulannya adalah 140 ritase.

Baca Juga: Bandung Krisis Sampah: Farhan Ungkap Hanya 15 Persen Efektif, Investor Masih Sedikit

“Pada saat bersamaan kita juga mau tidak mau mengurangi ritase. Kalau dihitung secara total itu semuanya 120 ritase, sedangkan jatah kita hanya 140 juta. Mungkin diperkirakan butuh waktu dua sampai tiga hari untuk betul-betul habis. Maka per hari akan mengambil jatah sekitar 40 ritase, itu akan kita optimalkan,” ujarnya.

“Jadi wayahna kepada warga Bandung, hampura pisan (mohon maaf sekali)  kita berkorban dulu selama 3 hari untuk penanganan sampah di Gedebage,” tambahnya.

Terkait teknis pengelolaan nantinya, Farhan menjelaskan pihaknya akan menggunakan teknologi thermal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan kepada seluruh masyarakat Bandung terkait sanksi hukum bagi pengelola sampah yang lalai. Salah satunya adalah lurah dan camat yang saat ini ditugaskan untuk memantau titik kumpul sampah di setiap wilayah akibat beberapa TPS yang ditutup.

“kami akan membangun tetap teknologi thermal itu sesuai dengan aturan yang ada karena dimungkinkan lewat undang-undang dan juga peraturan itu semua sudah ikut aturan yang ada di Peraturan Menteri LH menteri lh-nya juga datang hari ini langsung mau meninggal kita hanya berusaha memenuhi standar aja,” jelas Farhan.

“Jika ditemukan titik kumpul baru maka yang dapat sanksi adalah lurah dan camat. Itu udah clear ya setiap lurah dan camat yang membiarkan terjadinya titik kumpul sampah di wilayahnya akan mendapatkan sanksi langsung dari walikota,” pungkasnya.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru