Thursday, May 15, 2025
HomeDAERAHJATIMWalikota Eri Cahyadi Warning Kadisnaker, Deadline 2 Bulan Beres

Walikota Eri Cahyadi Warning Kadisnaker, Deadline 2 Bulan Beres

Pemkot Surabaya Lamban Data Ulang Seluruh Perusahaan

Surabaya, nawacita –   Nekatnya perusahaan menahan ijazah karyawan tidak lepas dari kelalaian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkot Surabaya. Sekian lama bertugas, Kadisperinaker Kota Surabaya belum melakukan pendataan perusahaan hingga membuat Walikota Surabaya Geram.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi langsung memerintahkan agar segera melakukan data ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) diminta segera mengambil langkah tersebut guna memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan tetap patuh pada peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja. “Saya perintahkan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya,” ucap Walikota Eri Cahyadi.

Tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang oleh Pemkot ialah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum.
“Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya,” jelasnya.
Walikota Eri menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang ada d Kota Surabaya harus menaati aturan yang berlaku. Berbagai bentuk pengabaian hak-hak pekerja dan pelanggaran akan ditindak secara tegas oleh Pemkot Surabaya.
“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kasus penahanan ijazah ataupun tindakan yang tidak sepatutnya di tempat mereka bekerja.
“Yang penting perusahaannya ada di Surabaya. Kalau perusahaan itu nakal, merugikan pekerja, maka yang disalahkan nanti Kota Surabaya. Meski pengawasan kewenangan provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014, tapi kita tidak bisa tinggal diam karena lokasinya tetap di Surabaya,” ungkapnya.
Walikota Eri juga menerangkan bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewenangan terbatas, namun pihaknya memiliki otoritas atas sejumlah perizinan, semisal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi. Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu,” pungkasnya.
Reporter : Gio
Riko Abdiono
Riko Abdionohttp://rikolennon24.blogspot.com
Penulis adalah Jurnalis sejak 2004 di Harian Surabaya Pagi
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru