Thursday, May 1, 2025
HomeSTARTUPLifeStyleBolehkah Makan Produk Tanpa Label Halal? Simak Penjelasan dan Dalilnya

Bolehkah Makan Produk Tanpa Label Halal? Simak Penjelasan dan Dalilnya

Bolehkah Makan Produk Tanpa Label Halal? Simak Penjelasan dan Dalilnya

NawacitaSebagai seorang muslim, tentu Anda ingin mengonsumsi makanan yang kehalalannya terjamin, kan?

Tentu banyak makanan, minuman, hingga restoran yang sudah memiliki sertifikat halal dan bisa menjadi pilihan orang muslim di Indonesia.

Akan tetapi, tidak dipungkiri juga masih ada beberapa sajian yang belum punya label atau bersertifikat halal. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Hukum Makanan Tanpa Label Halal

Hukum Makanan Tanpa Label Halal. (Foto: Freepik)

Mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), label halal bukan penentu, melainkan ketetapan dari Allah SWT berdasarkan dalil syariat.

Artinya, hukum mengonsumsi makanan atau minuman tanpa label halal boleh selama tidak terbukti mengandung bahan yang diharamkan.

Dalam pandangan mazhab Syafi’i, hukum asal segala sesuatu adalah diperbolehkan hingga ada dalil yang menyatakan keharamannya.

Imam As-Sutuhi dalam al-Asybah wan Nadhair menjelaskan sebagai berikut:

“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh hingga terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Kaidah tersebut berlandaskan beberapa hadis, di antaranya yang diriwayatkan Imam ath-Thabrani yaitu:

“Apa yang Allah halalkan maka ia halal (hukumnya) dan apa yang Allah haramkan maka ia haram (hukumnya) dan apa yang Allah diamkan maka ia dimaafkan, maka terimalah maaf-Nya karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu apa pun.”

Baca Juga: Hati-hati! 5 Bahan Ini Bisa Bikin Nasi Goreng Jadi Tak Halal

“Sesungguhnya Allah sudah mewajibkan perkara yang wajib maka janganlah kalian menyia-nyiakannya dan Allah sudah membatasi sesuatu maka janganlah kalian melampauinya dan Allah mendiamkan sesuatu bukan karena lupa karenanya janganlah kalian sibuk mencari-cari (hukumnya).”

Dalam redaksi lain dijelaskan, “Dan Allah mendiamkan sesuatu bukan karena lupa, maka janganlah kalian membebani diri kalian dengan perkara tersebut. Itu adalah bentuk rahmat untuk kalian, maka terimalah (rahmat itu).”

Penjelasan di atas menegaskan bahwa hukum halal dan haram segala sesuatu sudah ditentukan oleh Allah SWT.

Oleh karena itu, sesuatu yang tidak memiliki dalil yang jelas terkait kehalalan dan keharamannya, maka hukumnya diperbolehkan.

Kaidah itu berlaku umum, baik berkaitan dengan perbuatan, benda, hewan, makanan, minuman, tumbuhan, dan lain sebagainya. Syekh Abdul Wahab Khalaf menjelaskan:

“Apabila seorang mujtahid ditanya tentang hukum suatu hewan, benda mati, tumbuhan, makanan, minuman, atau suatu pekerjaan, lalu ia tidak menemukan dalil syar’i yang menetapkan hukumnya, maka ia menetapkan bahwa hukumnya adalah mubah (boleh). Sebab, asal hukum segala sesuatu adalah mubah kecuali ada dalil yang menunjukkan perubahan hukum tersebut.” inlh

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Lebaran Bapenda Jatim
- Advertisment -

Terbaru