Nawacita.co – Mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, Iwan Sunito disebut tidak lagi memiliki kendali atas perusahaan tersebut.
Kabar itu mengemuka setelah Mahkamah Agung New South Wales, Australia memutuskan untuk melikuidasi CII Group Pty Ltd, perusahaan pribadi milik Iwan, pada 26 Maret 2025.
CII Group sebelumnya memegang hingga 50% saham di Crown Group Holdings. Namun, keputusan pengadilan tersebut menandai berakhirnya keterlibatan Iwan Sunito secara hukum dalam perusahaan properti ternama itu.
Upaya terakhir Iwan Sunito untuk menyelamatkan CII Group melalui rencana penyelamatan perusahaan (Deed of Company Arrangement/DoCA) gagal setelah permohonan penundaan sidang likuidasi yang diajukan oleh administrator sukarela ditolak oleh hakim.
Baca Juga: Tommy Soeharto Bisnis 4000 Rumah Modal 40 Triliun
Pengadilan menilai permohonan tersebut “tidak memiliki harapan”, karena perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.
Sebagai langkah selanjutnya, pengadilan menunjuk likuidator independen untuk menangani penyelesaian kewajiban CII Group.
Dengan keputusan ini, Crown Group kini sepenuhnya terlepas dari kendali Iwan Sunito.
Meskipun kehilangan kendali atas Crown Group, Iwan Sunito dilaporkan aktif mencari investor untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk di Indonesia.
Namun belum ada pernyataan resmi dari Crown Group Holdings Pty Ltd terkait restrukturisasi manajemen dan kepemilikan perusahaan pascakeputusan pengadilan tersebut.
Reporter : Denny