Saturday, July 12, 2025
HomeDAERAHJATIMPemkot Surabaya dan Pemdes Landungsari Malang Dapat Apartemen hingga Tanah Dari KPK

Pemkot Surabaya dan Pemdes Landungsari Malang Dapat Apartemen hingga Tanah Dari KPK

Surabaya, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (18/3/2025).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Bupati Malang, H.M. Sanusi dan Direktur Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto.

“Jadi sesuai surat keputusan Menteri Keuangan, ada 8 aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya, 6 berupa apartemen, 2 lainnya ialah tanah dan bangunan, dengan total nilai lebih dari Rp11,7 miliar,” sebut Mungki Hadipratikto, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto.

- Advertisement -PODCAST KOPINAWA

“Untuk kegiatan kali ini hanya untuk Kota Surabaya dan Pemerintah Desa Landungsari di Kabupaten Malang,” tambahnya.

Mungki menjelaskan asal sumber aset yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya dan Desa Landungsari yang berasal dari sitaan tiga aset pelaku tipikor.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng Kadin, Tingkatkan Ekonomi Kreatif Melalui Ramadhan Kreatif Fest

“Untuk yang di Surabaya, merupakan aset dari perkara Pak Fuad Amin, Bupati Bangkalan dan juga perkara dari Pak Gusmin Tuarita pada perkara BPN. Sedangkan untuk yang di Desa Landungsari dari perkara Siswodo pada kasus BPN,” jelasnya.

KPK berharap dengan adanya pemberian hibah dari hasil sitaan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat. Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi pemberian hibah kembali di kemudian hari.

“Kita akan cek dulu, karena kegiatan seperti ini tidak hanya berlaku di Surabaya, namun di seluruh Indonesia kita lakukan, yang tujuannya bagaimana penanganan tindak pidana korupsi juga tidak hanya menghukum pelakunya saja tapi memberi manfaat pada masyarakat,” papar Mungki.

Namun ia menegaskan bahwa pemberian hibah barang hasil sitaan tersebut diberikan berdasarkan kebutuhan pemerintah maupun kementrian.

“Jadi pemberian hibah itu berdasarkan kebutuhan, bukan untuk penambahan aset, tapi berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah, provinsi maupun kementerian lembaga. Itu yang akan kita analisis, laporkan ke pimpinan, dan apabila disetujui akan kami ajukan ke Menteri Keuangan selaku pengelola barang rampasan,” pungkasnya.

Reporter : Gio

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

BEras Surabaya
- Advertisment -

Terbaru