Monday, March 17, 2025
HomeDAERAHJABARPemprov Jabar Tindak Tegas Objek Wisata yang Langgar Aturan Tata Ruang hingga...

Pemprov Jabar Tindak Tegas Objek Wisata yang Langgar Aturan Tata Ruang hingga Sebabkan Bencana

Bandung, Nawacita – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menindak tegas objek wisata yang kedwiapatan melanggar aturan tata ruang sehingga berpotensi menyebabkan bencana alam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, obyek wisata yang kedapatan melanggar akan diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Kan udah jelas kok dari Pak Gubernur tegas ya, dan jelas akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku,” ujarnya kepada awak media di RSAU Salamun, Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jumat (07/03/2025).
Ia mengatakan, pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak di Kabupaten Bogor menjadi salah satu gambaran bagi objek wisata manapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan jika itu milik Pemprov Jabar.
Diketahui Hibics Fantasy sendiri merupakan objek wisata milik PT Jaswita yang merupakan BUMD Jawa Barat. Bahkan pembongkaran tersebut langsung diperintahkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi kemarin.
Dia menerangkan, Gubernur Jabar pun sudah menyurati seluruh kepada daerah untuk melakukan evaluasi tata ruang yang ada di wilayahnya masing-masing.
Hal itu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar serta dalam rangka meminimalisir bencana hidrometeorologi yang kerap terjadi saat musim hujan.
“Aturan harus ditegakkan itulah, dan Pak Gubernur kan langsung memimpin di lapangannya. Ini sebagai bentuk komitmen bahwa Pemprov Jawa Barat sangat memperhatikan permasalahan lingkungan,” kata Herman.
Menurutnya, bencana alam yang terjadi di Jawa Barat merupakan imbas dari pengabaian aturan tata ruang. Sehingga menyebabkan banyak bangunan permanen yang berdiri di atas kawasan yang dilarang seperti kawasan hutan dan resapan air.
Hal itu menjadi alasan utama Pemprov Jawa Barat untuk tidak sembarangan memberikan izin pendirian bangunan.
“Karena ini kan berangkatnya dari tata ruang ya. Kalau kita taat ya terhadap aturan yang ada di tata ruang, saya kira potensi bencana bisa diminimalisasi,” pungkas Herman.
Reporter : Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru