Saturday, March 15, 2025
HomeDAERAHJABARKPU Jabar Tanggapi Soal Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya oleh MK, Harus PSU Ulang

KPU Jabar Tanggapi Soal Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya oleh MK, Harus PSU Ulang

KPU Jabar Tanggapi Soal Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya oleh MK, Harus PSU Ulang

BANDUNG, NAWACITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat buka suara ihwal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.

Keputusan itu dikeluarkan MK dalam sidang yang digelar Senin (24/02/2025). Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dikarenakan Ade telah menjabat selama dua periode.

Keputusan itu juga membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya nomor 2689 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan 06 Desember 2024. Keputusan itu menetapkan bahwa pasangan calon Ade – Iip memenangkan Pilkada Tasikmalaya 2024.

Baca Juga: KPU Jabar Resmi Tetapkan Dedi – Erwan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Terpilih

Akibat keputusan MK tersebut, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Teknis KPU Jabar, Adie Saputro. Adi membenarkan bahwasannya MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugiarto dan melaksanakan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.

Ade mengatakan, pihak partai pengusung masih bisa mencari pengganti dari Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya.

“Ya memang putusannya yaitu mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yaitu pak Ade dan diperintahkan oleh MK agar partai politik pengusungnya nanti mencari pengganti yang bersangkutan,” ujar Adie saat dihubungi, Senin (24/02/2025).

Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya diberi waktu selama 60 hari untuk melaksanakan PSU tersebut sesuai dengan jadwal dari KPU RI.

Baca Juga: Tak Ada Sengketa, KPU Jabar Tetapkan Gubernur Kang Dedi dan Wagub Erwan

“Kita sedang menunggu penetapan dari RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat lambatnya 60 hari,” imbuhnya.

Meski demikian, Adie menyebut, keputusan MK itu tidak berpengaruh kepada pasangan dari Ade Sugianto, yaitu Iip Miftahul Faoz.

“Iya amar putusannya tidak menyebutkan hal lain, hanya itu saja tapi tanpa menghilangkan pak iip ya calon wakil, putusannya hanya mengganti pak Ade aja,” tandasnya.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru