Demi Efisiensi Anggaran APBD, Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran
Surabaya, Nawacita | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta APBD TA 2025 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025.
SE yang ditandatangani pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) hingga camat di lingkungan Pemkot Surabaya yang berisikan tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja pemerintah.
Dalam SE tersebut, Walikota Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah (PD) dan camat wajib melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Setidaknya terdapat 10 poin utama yang diinstruksikannya dalam SE tersebut.
Baca Juga: Imbas Efisiensi Anggaran, Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Non-ASN Surabaya
“Melakukan review lanjutan untuk mempertajam efisiensi anggaran belanja pada APBD TA 2025 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ucap Walikota Eri dalam poin pertama SE.
Pada poin kedua, Walikota Eri meminta seluruh Kepala PD melakukan efisiensi belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Demikian pula pada poin ketiga, para Kepala PD harus membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group Discussion (FGD).
“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” ujar Walikota Eri dalam poin keempat.
Kemudian pada poin kelima, Walikota Eri meminta Kepala PD untuk membatasi belanja honorarium melalui pengambilan jumlah tim dan besaran honorarium. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Baca Juga: Cegah Pneumonia Pemkot Surabaya Tingkatkan Vaksinasi dan Skrining Kesehatan
“Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” kata Walikota Eri dalam poin keenam.
Selanjutnya pada poin ketujuh, ia meminta Kepala PD memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya.
“Lebih banyak saluran dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga,” tutur Walikota Eri pada titik kedelapan.
Sementara pada poin kesembilan, Walikota Eri meminta Kepala PD dan camat untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam kebijakan efisiensi ini.
“Menyampaikan hasil reviu dan efisiensi belanja sebagaimana poin nomor satu sampai sembilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal Rabu, 19 Februari 2025,” pungkasnya.
Reporter : Gio