Larangan Study Tour Sekolah
Bandung, Nawacita – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Barat mendukung kebijakan Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi terkait pelarangan kegiatan study tour disetiap sekolah.
“Pada prinsipnya selaras, lebih pada kemanfaatan dan kehati-hatian,” kata Pelaksanaan harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Deden Saipul Hidayat saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).
Deden menegaskan bahwa Dindik akan mengikuti setiap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Sebab, kebijakan tersebut tentunya dibuat dengan berbagai pertimbangan dan asas kebermanfaatan untuk siswa, orang tua siswa maupun sekolah.
“Sebelumnya kami juga sudah pernah mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan study tour keluar kota pada Mei 2024 lalu, dengan pertimbangan keselamatan peserta atau siswa,” jelasnya.
Baca Juga :Â Pemprov Jabar Pastikan Beri Sanksi Kepada Terduga Pelaku Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon
Aturan tersebut merupakan buntut dari kecelakaan bus di Kabupaten Subang yang membawa rombongan sekolah SMK Lingga Kencana, Kota Depok pada 2104 lalu yang menewaskan belasan siswa.
Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR : 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin tertanggal 8 Mei 2024.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi juga membuat wacana kebijakan terkait pelarangan kegiatan sekolah yang meminta pungutan kepada siswa atau orang tua siswa, salah satunya adalah kebijakan pelarangan study tour di lingkungan sekolah.
Reporter : Niko