Monday, March 17, 2025
HomeDAERAHJATIMRibuan Tenaga Honorer Sumenep Terancam di PHK Imbas Efisiensi Anggaran

Ribuan Tenaga Honorer Sumenep Terancam di PHK Imbas Efisiensi Anggaran

Ribuan Tenaga Honorer Sumenep Terancam di PHK

Sumenep, Nawacita – Kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah berpotensi memutuskan hubungan kerja (PHK) ribuan tenaga honorer atau pekerja harian lepas (PHL) di Sumenep, Jawa Timur.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berencana berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terbaik.

Sekretaris Daerah Sumenep, Edy Rasyadi menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi alasan utama ancaman PHK terhadap tenaga honorer.

“Kami harus menyesuaikan dengan kebijakan penghematan belanja, tetapi kami juga mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga honorer,” jelas Edy, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, aturan tentang tenaga honorer tidak seragam. Ada regulasi yang memperbolehkan pemangkasan tenaga honorer untuk menghemat anggaran. Sementara aturan lain memungkinkan mereka tetap bekerja dengan status paruh waktu.

Pemkab Sumenep telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur untuk memastikan langkah yang tepat.

Baca Juga : Aduan Kocak Warga Sumenep Bikin Operator Call Center 112 Geleng-geleng Kepala

“Kami tidak ingin salah mengambil kebijakan yang merugikan tenaga honorer maupun pemerintah,” tegas Edy.

Diketahui, Pemkab Sumenep kini sedang menjalankan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2. Seleksi administrasi akan diumumkan pada 18 Februari 2025.

Dari sekitar 5.000 tenaga honorer yang mendaftar, hanya sekitar 300 yang akan diterima. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang nasib ribuan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.

“Kami ingin memastikan dari BKN, apa yang harus dilakukan terhadap tenaga honorer yang tidak lolos PPPK. Apakah mereka bisa dipertahankan atau harus dirumahkan,” papar Edy.

Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diberi batas waktu hingga 14 Februari 2025 untuk menyusun rencana penghematan belanja di masing-masing instansi.

“Di Sumenep, efisiensi anggaran sejauh ini lebih difokuskan pada sektor infrastruktur. Namun, tenaga honorer juga berpotensi terdampak,” pungkas dia.

Reporter: Hayat

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru