Anggaran Belanja PU Dipangkas Rp 81,38 Triliun, Ini Dia Rincian Dampaknya
JAKARTA, Nawacita – Anggaran Belanja PU Dipangkas Rp 81,38 Triliun, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran akan berdampak terhadap perubahan pola kerja dan belanja Kementerian PU. Hal ini disampaikan pada rapat kerja koordinasi dengan Komisi V pada Rabu (12/2/2025).
“Menindaklanjuti efisiensi anggaran tersebut, berimplikasi terhadap 10 perubahan pola kerja Kementerian PU mencakup perubahan kegiatan fisik pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan kegiatan uang tidak prioritas,” ucap Hanggodo saat rapat kerja di Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga:Â Efisiensi Anggaran di Jatim: 50 Persen Dipangkas
Berikut 10 perubahan pola kerja Kementerian PU yang dimaksud, yakni:
- Pembatalan kegiatan fisik
- Pembatalan pembelian alat baru
- Penggunaan dana tanggap darurat selektif dan efisien
- Pembatasan perjalanan dinas
- Paperless office
- Pendanaan kegiatan operasional
- Peniadaan rapat atau seminar luring
- Peniadaan belanja kehumasan kurang prioritas
- Efisiensi belanja operasional, dan
- Efisiensi belanja non operasional

Pemangkasan anggaran Kementerian PU senilai Rp81,38 triliun. Sehingga dari pagu awal anggaran pada 2025 sebesar Rp 110,95 triliun setelah dipangkas menjadi Rp 29,57 triliun.
cnbnws.