DPRD Surabaya Setujui Pembahasan Raperda di Tingkat Pansus
Surabaya, Nawacita – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (3/1/2015) berlangsung lancar dengan agenda utama pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diusulkan oleh DPRD. Wali Kota Surabaya dalam kesempatan tersebut menyatakan persetujuannya agar ketiga Raperda tersebut dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini bertujuan menjadi instrumen hukum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Adapun tiga Raperda yang dibahas mencakup hunian layak, penanggulangan banjir, serta pelestarian kepahlawanan dan budaya,” ungkapnya.
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Kritisi Anggaran RS Eka Chandrarini
Selain pembahasan Raperda, rapat paripurna juga menyoroti persoalan pengembalian judul aset PD Pasar. Wali Kota menegaskan bahwa yang dikembalikan bukan substansi asetnya, melainkan hanya revisi redaksional judul agar lebih sesuai dengan konteks hukum yang berlaku.
Pansus menilai bahwa redaksional judul aset harus dirumuskan dengan jelas untuk menghindari perbedaan tafsir di kemudian hari. “Jika terdapat enam aset milik PD Pasar yang akan dilepas, maka hal ini harus dituangkan secara tegas dalam peraturan agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegas Arif Fathoni.
Dengan adanya persetujuan ini, proses pembahasan Raperda akan berlanjut di tingkat Pansus untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kami berharap pembahasan ini berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Surabaya,” tambahnya.
Baca Juga: Aset Pasar Jadi GSG Ambengan Dicurigai Pansus DPRD Surabaya
Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Surabaya juga membahas Raperda inisiatif terkait peternakan dan penyembelihan hewan. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang hadir mewakili Wali Kota Surabaya, menegaskan bahwa Raperda ini memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan peternakan dan proses penyembelihan hewan.
“Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan dapat menjaga kualitas serta identitas hewan yang diperdagangkan di pasar dan menghindari keraguan di kalangan pembeli, terutama dalam hal unggas yang dipotong,” ujar Armuji.
Selain itu, rapat juga menyoroti pengelolaan aset yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengelola Pasar, tetapi kini telah beralih menjadi bagian dari jalan umum. Perubahan status aset ini menjadi perhatian serius, terutama dalam hal kewenangan pengelolaannya di masa depan.
DPRD Kota Surabaya berharap Raperda ini dapat menciptakan sistem yang lebih terstruktur dalam tata kelola peternakan dan penyembelihan hewan. Regulasi yang lebih baik diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen tetapi juga kepastian hukum bagi peternak dan pedagang dalam menjalankan usahanya.