Disdik Jabar Tak Tegur Kepsek SMK Cihampelas Bandung Barat Meski ada Pungutan 1,5 Juta Per Siswa
Bandung, Nawacita – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) berkedok pembelian seragam sekolah di SMKN Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Hal ini dibenarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat namun belum ada tindakan tegas kepada pihak SMK.
Proses pemungutan tersebut dilakukan tanpa melalui pengumuman resmi lembaga sekolah. Pengumuman yang mewajibkan siswa untuk membeli seragam dilakukan sepihak tanpa melalui rapat orangtua siswa terlebih dahulu.
“Dari berita acara, yang bersangkutan memungut tanpa melakukan rapat orang tua siswa. Kepsek juga menyatakan, ini di luar koordinasinya sebagai kepala sekolah,” ujar Sekertaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat saat dihubungi, (09/01/2025).
Disinyalir, nominal yang dihasilkan dari pungli tersebut diduga mencapai lebih dari Rp 700 juta, dengan rincian satu siswa ditarif Rp 1,5 juta.
Baca Juga:Â Resmi Ditetapkan sebagai Walikota Terpilih, Farhan akan Hadiri Paripurna DPRD Kota Bandung
Deden mengungkapkan, pungli tersebut diduga dilakukan oleh oknum PNS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kesiswaan di sekolah tersebut.
“Saat ini sedang diproses. Sesuai aturan kita juga sudah melakukan proses pemanggilan berkaitan dengan disiplin. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Deden.
Deden menjelaskan, dugaan pungli ini terjadi sejak awal penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN Cihampelas.
Saat itu, siswa baru menerima pemberitahuan untuk melakukan pembayaran seragam sekolah sebanyak lima item senilai Rp 1,5 juta melalui pesan Whatsapp siswa.
Baca Juga:Â KPU Bantu DPRD Persiapkan Pelantikan Farhan- Erwin Pimpin Bandung
Terduga pelaku mewajibkan semua siswa baru kelas X untuk membeli 5 item seragam, seragam batik, seragam olahraga, baju koko, seragam produktif, dan atribut sekolah.
“Jika melihat dari jumlahnya, itukan Rp1,5 juta dikali 493 siswa. Memang akan mencapai lebih dari Rp 500 juta. Dan itu juga sudah diakui juga oleh yang bersangkutan,” jelas Deden.
Saat ini, terduga pelaku pungli masih aktif di sekolah dan belum mendapatkan sanksi disiplin. Pemprov Jabar masih harus melakukan pemanggilan untuk melengkapi konstruksi perkara.
“(Terduga) masih aktif. Karena kita menunggu hasilnya. Sekarang sedang dalam proses sanksi di tim BKD Jabar. Apakah nanti pengurangan pangkat, atau pemecatan kalau memang terbukti pelanggarannya berat,” pungkasnya.
(niko)