DPRD Surabaya Pertanyakan Status Aset Enam Pasar yang Dikelola PD Pasar Surya
Surabaya, Nawacita – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya menggelar pertemuan dengan PD Pasar Surya untuk membahas usulan pemindahtanganan dan penghapusan aset enam pasar yang selama ini tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar maupun Pemerintah Kota Surabaya. Salah satu pasar yang termasuk dalam pembahasan adalah Pasar Pandegiling.
PD Pasar Surya diberi kewenangan untuk membina dan mengelola enam titik pasar tersebut. Namun, menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, aset tersebut secara administratif tetap berada dalam sistem pencatatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya (Simbada).
“Jadi aset itu tetap ada di Simbadanya Pemkot. Sehingga kalau kemudian judulnya seperti itu, kami merasa Pansus itu sebenarnya kurang tepat kalau mengajukan judulnya seperti itu,” ujar Cahyo Selasa (24/12/2024).
Cahyo menegaskan pentingnya koreksi atau kajian ulang atas judul yang diajukan oleh Pansus. Ia meminta PD Pasar Surya, bersama Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemerintah Kota, untuk melakukan pendalaman terkait status aset tersebut.
Baca Juga : Komisi D DPRD Surabaya dan Dinkes Bahas Persiapan Launching RS Surabaya Timur
“Ketika kita minta lebih dalam titik lokasinya di mana, kemudian luasnya berapa, itu tidak pernah muncul. Karena memang tidak pernah menjadi pasar dalam bentuk luasan maupun lokasi di situ,” tambahnya.
Sementara itu, Rizal, perwakilan dari bidang hukum dan kerja sama Pemkot Surabaya, menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar tersebut sebelumnya diatur dalam Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaan yang diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.
“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” jelas Rizal.
Lebih lanjut, ia mengacu pada Perda No. 6 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerja sama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah.
Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Apa Alasannya?
“Ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” paparnya.
Dengan adanya dinamika ini, Pansus DPRD Surabaya diharapkan dapat memperjelas status aset pasar demi mencegah potensi masalah administratif di kemudian hari.