Thursday, January 16, 2025
HomeDAERAHJABARDishub Bandung Minta Masyarakat Laporkan Parkir Liar dan Getok Harga Libur Nataru

Dishub Bandung Minta Masyarakat Laporkan Parkir Liar dan Getok Harga Libur Nataru

BANDUNG, NAWACITA.co – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ahmad Kuswara menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengatasi persoalan parkir liar di Kota Bandung.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh tegiur jika ditawari parkir di area trotoar. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu arus lalulintas dan hak pejalan kaki. “Masyarakat juga jangan tergoda untuk parkir di sembarang tempat, salah satunya di kawasan kebun binatang,” ujar Ahmad saat menghubungi wartawan, Selasa (24/12/2024).

“Soalnya kan setiap trotoar tidak boleh digunakan untuk parkir,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta masyarakat melapokan apabila menemukan tarif parkir yang tidak masuk akal. Sebab, tarif parkir sudah diatur oleh pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwalkot) No. 66 Tahun 2021 Tentang Perparkiran Kota Bandung.

Dalam aturan tersebut, jelas tertera bahwa tarif parkir untuk sepeda motor Rp 3,000 per jam, untuk kendaraan roda empat Rp 5,000 per jam.

Ia juga menghimbau, jika masyarakat mendapati adanya tukang parkir liar atau tukang parkir yang memberikan tarif tinggi dan tidak masuk akal, masyarakat diminta untuk segera melaporkan hal tersebut ke Dinas Perhubungan Kota Bandung melalui media sosial Dinas Perhubungan Kota Bandung atau kepada anggota Dishub terdekat.

(niko)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Natal bankjatim
- Advertisment -

Terbaru