Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Mulai Awal Januari 2025
JAKARTA, Nawacita – Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkap terdapat sejumlah barang dan jasa yang diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias PPN dengan tarif 0% pada awal Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0% itu diperuntukkan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Dwi menyampaikan bahwa barang dan jasa yang terkena bebas PPN di antaranya merupakan barang kebutuhan pokok. Rinciannya, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Sementara itu, untuk jasa dengan tarif PPN 0% adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, dan jasa keuangan. Kemudian, juga termasuk jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
“Barang lainnya [yang dibebaskan PPN] misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami [rumah susun sederhana milik], listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk 2025,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru di Tahun 2025
Di sisi lain, Dwi menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada awal 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%. Kecuali, beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Adapun untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). “Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tutupnya.
Terkait minyak goreng Minyakita, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya memastikan minyak goreng rakyat alias Minyakita tidak terkena kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 2025.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan bahwa PPN untuk Minyakita tidak mengalami perubahan, atau masih dipatok 11% pada tahun depan. Begitu pula dengan pengenaan PPN untuk tepung terigu.
Dewi menjelaskan hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan dan ketersediaan bahan pokok, sehingga bahan pokok yang sebelumnya tidak terkena PPN, ke depan juga tidak terkena PPN.
“Bahan pokok yang sebelumnya terkena PPN seperti minyak goreng Minyakita dan tepung terigu, ke depan tidak akan terkena kenaikan PPN. Kedua komoditi ini dikenakan PPN seperti saat ini sebesar 11%,” kata Dewi kepada media, Kamis (19/12/2024).
Dewi menjelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut masih dalam proses. “Tentunya memperhatikan asas kehati-hatian dan kepentingan yang lebih luas agar tepat sasaran dan manfaat,” tandasnya. Berikut daftar lengkap barang kebutuhan pokok serta jasa yang dikecualikan dari PPN:
Barang yang Tidak Dikenakan PPN
- Beras dan Gabah
Beras berkulit, disosoh, pecah, menir, hingga gabah yang cocok untuk disemai. - Jagung
Jagung yang telah dikupas, pecah, atau menir, kecuali bibit. - Sagu
Empulur sagu, tepung, hingga bubuk kasar. - Kedelai
Kedelai utuh atau pecah, kecuali benih. - Garam Konsumsi
Garam beryodium atau tidak, termasuk garam meja. - Daging Segar
Daging tanpa tulang yang tidak melalui proses pengolahan khusus. - Telur
Telur tidak diolah, diasinkan, atau diawetkan, kecuali bibit. - Susu
Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan tanpa bahan tambahan. - Buah-buahan Segar
Buah yang dipetik, dicuci, dikupas, atau dipotong tanpa proses pengeringan. - Sayur-sayuran Segar
Sayuran yang dicuci, ditiriskan, atau dibekukan. - Ubi-ubian Segar
Ubi yang dicuci, dikupas, atau diiris. - Bumbu-bumbuan
Bumbu segar atau kering, tanpa dihancurkan. - Gula Konsumsi
Gula kristal putih dari tebu tanpa pewarna atau perasa tambahan.
Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
- Jasa Keagamaan
- Jasa Perhotelan
Penyewaan kamar atau ruangan hotel yang masuk dalam objek pajak daerah. - Jasa Kesenian dan Hiburan
Meliputi aktivitas seni dan hiburan sesuai aturan pajak daerah. - Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Parkir yang dikelola pengusaha resmi. - Jasa Pemerintah
Pelayanan pemerintah yang tidak dapat dilakukan oleh swasta. - Jasa Boga atau Katering
Termasuk makanan dan minuman yang menjadi objek pajak daerah.
Makanan di Restoran Bebas PPN
Makanan dan minuman yang dijual di restoran, hotel, warung, rumah makan, serta usaha katering tetap bebas PPN 2025.
Ini dikarenakan kategori tersebut masuk dalam objek pajak daerah berdasarkan aturan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN pada sektor lainnya.
bsjptnws.