Pemprov Jabar Resmi Umumkan Kenaikan UMK 2025, Kota Bekasi Jadi yang Tertinggi
Bandung, Nawacita | Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2025.
“Adapun besaran kenaikannya kan 7 persen” ujar PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin saat mengumumkan kenaikan UMK dan UMSK di Gedung Sate, Rabu (18/12/2024).
Bey menerangkan, kenaikan tersebut tidak terjadi di seluruh kabupaten kota di Jawa Barat. Hal tersebut dikarenakan ada sembilan daerah yang tidak mengajukan kenaikan UMK atau UMSK. Sembilan kabupaten kota tersebut diantaranya Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Selain sembilan kabupaten kota yang tidak mengajukan, Bey juga menerangkan ada 13 kabupaten kota yang tidak disepakati pengajuan kenaikannya. 13 kabupaten kota tersebut diantaranya Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka.
Baca Juga:Â Dituding Subjektif dalam Pengawasan Siaran, Begini Tanggapan KPID Jabar
Bey menyebut, dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam penetapan kenaikan UMK, maka pemerintah provinsi tidak akan menetapkan kenaikan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” kata Bey.
Berdasarkan keputusan tersebut maka hanya ada lima daerah yang disepakati terkait kenaikan UMK atau UMSK. Lima daerah tersebut diantaranya Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya.
Namun, kata Bey, dari kelima daerah tersebut hanya dua daerah yang memenuhi kriteria kenaikan. Hal tersebut berkenaan dengan resiko kerja. Dua daerah yang memenuhi kriteria tersebut diantaranya Kabupaten Subang dan Kota Depok.
“Jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi sekarang, betul-betul dihitung agar berkesinambungan dan industri berjalan terus,” ungkap Bey.
Bey berharap keputusan tersebut dapat diterima. “Kami sudah sesuai permenaker, kami mohon agar disepakati bersama. Ini untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya.
Baca Juga:Â Puluhan Ribu Buruh Jabar Bakal Gelar Aksi Demo Selama 3 Hari
Berikut ini daftar lengkap UMK kota/kabupaten di Jawa Barat tahun 2025:
1. Kota Bekasi = 5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang = 5.599.593,21
3.Kabupaten Bekasi = 5.558.515,10
4. Kabupaten Purwakarta = 4.792.252,92
5. Kabupaten Subang = 3.508.626,53
6. Kota Depok = 5.195.721,78
7. Kota Bogor = 5.126.897,22
8. Kabupaten Bogor = 4.877.211,17
9. Kabupaten Sukabumi = 3.604.482,92
10. Kabupaten Cianjur = 3.104.583,63
11. Kota Sukabumi = 3.018.634,94
12. Kota Bandung = 4.482.914,09
13. Kota Cimahi = 3.863.692,00
14. Kabupaten Bandung Barat = 3.736.741,00
15. Kabupaten Sumedang = 3.732.088,02
16. Kabupaten Bandung = 3.757.284,86
17. Kabupaten Indramayu =2.794.237,00
18. Kota Cirebon = 2.697.685,47
19. Kabupaten Cirebon = 2.681.382,45
20. Kabupaten Majalengka = 2.404.632,62
21. Kabupaten Kuningan = 2.209.519,29
22. Kota Tasikmalaya = 2.801.962,82
23. Kabupaten Tasikmalaya = 2.699.992,26
24. Kabupaten Garut = 2.328.555,41
25. Kabupaten Ciamis = 2.225.279,16
26. Kabupaten Pangandaran = 2.221.724,19
27. Kota Banjar = 2.204.754,48.
(niko)