Tuesday, January 21, 2025
HomeBUMNKPPU Jatuhkan Denda Rp 29 Miliar kepada Dua Perusahaan dalam Kasus Persekongkolan...

KPPU Jatuhkan Denda Rp 29 Miliar kepada Dua Perusahaan dalam Kasus Persekongkolan Tender BRIN

KPPU Jatuhkan Denda Rp 29 Miliar kepada Dua Perusahaan dalam Kasus Persekongkolan Tender BRIN

Jakarta, Nawacita –  (12/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total sebesar Rp 29 miliar kepada dua perusahaan, PT Buana Prima Raya (Terlapor I) dan PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), terkait dengan persekongkolan dalam pengadaan alat riset oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk tahun anggaran 2022. Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang berlangsung pada hari Selasa, 10 Desember 2024, di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq. Keputusan ini merupakan hasil dari perkara bernomor 02/KPPU-L/2024 yang menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tertutup, khususnya terkait persekongkolan dalam tender pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science, dan TEM For Material Science oleh Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN.

Proses tender tersebut dimulai dengan pengumuman pada 8 April 2022, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 299,7 miliar. Setelah melewati proses evaluasi, PT Buana Prima Raya terpilih sebagai pemenang tender pada 13 Mei 2022 dengan penawaran sebesar Rp 298,95 miliar, hampir mendekati nilai HPS tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada Mei 2024, KPPU menemukan bahwa kedua perusahaan tersebut bersama dengan Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan terkait melakukan berbagai tindakan yang tidak jujur. Tindakan tersebut termasuk penyesuaian spesifikasi pada dokumen pemilihan untuk menciptakan persaingan semu, serta fasilitasi kemenangan PT Buana Prima Raya dalam proses tender.

Baca juga : KPPU Ungkap Struktur Oligopoli di Industri Jasa Internet Indonesia, Soroti Masuknya LEO

Selain itu, KPPU juga menemukan bahwa Terlapor II, Terlapor III (Pokja), dan Terlapor IV (PPK) melakukan praktik yang menghambat persaingan, termasuk mengklarifikasi penawaran dari PT Transformasi Sejahtera Indonesia yang meskipun lebih tinggi dari 80% HPS, namun tetap diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.

Setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Komisi memutuskan bahwa keempat terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender. Sebagai akibatnya, PT Buana Prima Raya (Terlapor I) dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, sementara PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II) dikenakan denda yang lebih besar, yakni Rp 28 miliar. Denda tersebut harus dibayar ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya denda, KPPU juga mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian di BRIN untuk memberikan pembinaan kepada Kelompok Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen yang terlibat dalam perkara ini, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Putusan ini menjadi bukti komitmen KPPU dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan umum dari praktik monopoli atau persekongkolan yang merugikan negara dan masyarakat.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Natal bankjatim
- Advertisment -

Terbaru