Tuesday, January 21, 2025
HomeSENAYANLEGISLATIFRapat Pansus DPRD Surabaya Bahas Status Aset PD Pasar untuk Pembangunan Balai...

Rapat Pansus DPRD Surabaya Bahas Status Aset PD Pasar untuk Pembangunan Balai RW4 di Ambengan Batu

Rapat Pansus DPRD Surabaya Bahas Status Aset PD Pasar untuk Pembangunan Balai RW4 di Ambengan Batu

Surabaya, Nawacita – 10 Desember 2024 – Panitia Khusus (Pansus) Pelepasan Aset PD Pasar DPRD Kota Surabaya menggelar rapat intensif pada Selasa (10/12/2024) di Gedung DPRD Surabaya. Rapat kali ini membahas status aset PD Pasar yang saat ini dijadikan lokasi pembangunan Balai RW4 di Ambengan Batu.

Dalam rapat tersebut, Pansus mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya ketua RT, RW, Lurah, tokoh masyarakat setempat, perwakilan Bagian Hukum, Kabid DPRKPP, serta Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya. Pembahasan fokus pada pembangunan gedung serbaguna di atas lahan yang masih tercatat sebagai aset PD Pasar.

Sekretaris Pansus sekaligus Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menegaskan pentingnya kejelasan terkait kerangka hukum dalam proses ini.

“Kami mempertanyakan legalitas pembangunan gedung ini. Sebagai aset PD Pasar, setiap kegiatan di atas lahan tersebut seharusnya menjadi kewenangan PD Pasar. Namun, pembangunan ini dilakukan oleh OPD lain tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Zuhri, yang akrab disapa Kaji Ipuk.

Baca Juga : Ketua Komisi A DPRD Surabaya Sarankan Solusi Komprehensif Atasi Parkir Liar

Zuhri juga mengingatkan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, pembangunan ini berpotensi menimbulkan masalah administratif dan dapat dianggap sebagai penyimpangan hukum.

“Jika ini menjadi mal administrasi, kami khawatir ini bisa berujung pada pelanggaran hukum. Kami tidak ingin ada masalah hukum di masa depan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas penggunaan dana pembangunan senilai Rp 1,3 miliar yang bersumber dari penyertaan modal. Zuhri mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika gedung tersebut tetap menjadi aset PD Pasar, warga yang ingin menggunakannya akan dikenakan tarif retribusi yang tinggi.

“Warga menginginkan gedung ini untuk kegiatan sosial, namun retribusi dari PD Pasar justru bisa memberatkan mereka,” ujar Zuhri.

Senada dengan hal tersebut, anggota Pansus dari Fraksi Demokrat, Muhammad Saifuddin, menekankan pentingnya memastikan legalitas pembangunan agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Minta Penanganan Covid -19 Di Suramadu Ditangani Pusat

“Kami di Pansus ingin gedung ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, tetapi jangan sampai ada persoalan hukum yang muncul. Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Saifuddin.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menjelaskan bahwa lahan yang kini dibangun merupakan bekas pasar yang sudah tidak aktif.

“Bangunan lama sudah roboh, dan transaksi pasar sudah tidak ada lagi. Warga kemudian mengusulkan agar lahan ini dijadikan balai RW,” ungkap Agus. Namun, ia juga mengakui bahwa proses administrasi pembangunan belum sepenuhnya selesai.

Agus menambahkan, saat ini pembangunan fisik gedung sudah mencapai 70%.

anggota Pansus dari Fraksi Demokrat, Muhammad Saifuddin

“Administrasi memang perlu diperbaiki agar semua aman, baik bagi warga maupun pemerintah,” ujarnya.

Rapat ini ditutup dengan kesepakatan bahwa Pansus akan memanggil pakar hukum untuk memberikan masukan terkait aspek legalitas pembangunan.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelepasan aset ini. Semua pihak harus memahami situasi ini agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik,” tutup Zuhri.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Natal bankjatim
- Advertisment -

Terbaru