Tuesday, January 21, 2025
HomeHukumSIM-STNK dan TNKB Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasan Hukumnya

SIM-STNK dan TNKB Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasan Hukumnya

SIM-STNK dan TNKB Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasan Hukumnya

JAKARTA, Nawacita – SIM-STNK dan TNKB Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Saat ini SIM, STNK maupun TNKB diketahui memiliki periode berlaku selama 5 tahun. Sehingga, bagi pengguna kendaraan yang surat-suratnya sudah kadaluwarsa, harus mengurus kembali di Kepolisian setempat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan hal ini bukan tanpa alasan. Mahkamah Konstitusi diketahui sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024),

“Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya.

Sedangkan STNK, menurut Aan, juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan akan dicek kelaikannya.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Diprioritaskan untuk Kendaraan Baru dan Perpanjangan STNK

“Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya. Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian,” ujar Aan.

SIM-STNK dan TNKB Tak Bisa Berlaku
SIM-STNK dan TNKB Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasan Hukumnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Pasalnya, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

“Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat.

Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata dia.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, pemegang SIM yang melanggar lalu lintas bisa diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

cnbnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Natal bankjatim
- Advertisment -

Terbaru