Thursday, January 16, 2025
HomeDAERAHJATIMKPU Jatim Siap Gelar Rekapitulasi Hasil Pilgub, Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Hasil...

KPU Jatim Siap Gelar Rekapitulasi Hasil Pilgub, Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Hasil Sengketa

KPU Jatim Siap Gelar Rekapitulasi Hasil Pilgub, Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Hasil Sengketa

Surabaya,  Nawacita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi memulai proses rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada Minggu, 8 Desember 2024. Rekapitulasi ini merupakan tahapan krusial untuk menentukan hasil perhitungan suara Pilgub Jatim.

Dalam sebuah media briefing, Choirul Umam, Komisioner KPU Jatim, menjelaskan bahwa rekapitulasi suara akan berlangsung hingga malam hari tanggal 8 Desember 2024, dan hasilnya akan dituangkan dalam berita acara resmi.

“Berita acara ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk mengambil keputusan terkait hasil pemilihan. Namun, perlu ditekankan bahwa ini bukan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih, karena kami masih menunggu satu penetapan lainnya,” jelas Choirul, Sabtu, (7/12/2024)

Penetapan paslon terpilih akan dilakukan setelah menunggu tiga hari setelah penetapan KPU. Dalam periode tersebut, KPU Jatim akan memantau apakah ada sengketa yang diajukan terkait hasil pemilu. Jika tidak ada sengketa, maka dalam tiga hari kerja setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Jatim akan menetapkan paslon terpilih.

Baca juga : Ketua KPU Jatim Aang Sebut Debat Publik Akan digelar 3 kali

“Jika tidak ada sengketa, kami akan menerima pemberitahuan dari KPU RI, yang kemudian akan disampaikan ke KPU Jatim. Setelah itu, kami akan menetapkan paslon terpilih dalam waktu tiga hari kerja berikutnya,” lanjut Choirul.

Rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar pada 8 Desember 2024 ini akan dilaksanakan secara terbuka. Meskipun demikian, ruangannya terbatas dan hanya pihak-pihak yang diundang sesuai ketentuan yang ada ketentuan yang ada di PKPU , yang boleh hadir.

Pihak yang diundang antara lain pasangan calon, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau pemilu, dan wartawan. Untuk memberikan akses yang lebih luas, KPU Jatim juga akan melakukan live streaming melalui YouTube, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya proses tersebut secara langsung.

Hingga sore hari ini, tercatat ada tiga kabupaten yang telah mengajukan permohonan sengketa pemilu melalui website Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Magetan, Bangkalan, dan Ponorogo. Sengketa yang diajukan terkait dengan perhitungan suara dalam Pemilihan Bupati di masing-masing daerah tersebut.

“Jika ada sengketa yang terkait dengan prosedur atau perbedaan hasil perhitungan suara, hal tersebut akan menjadi bagian dari proses sengketa,” terang Choirul.

Sementara itu, untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur, hingga saat ini belum ada sengketa yang diajukan. Proses rekapitulasi suara akan terus berjalan, dan jika tidak ada sengketa, KPU Jatim akan segera melanjutkan ke tahap penetapan paslon terpilih.

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Natal bankjatim
- Advertisment -

Terbaru