Monday, December 2, 2024
HomeNasionalInternasionalSingapura Eksekusi Mati Pengedar Narkoba, Permohonan Banding Menlu Iran Ditolak

Singapura Eksekusi Mati Pengedar Narkoba, Permohonan Banding Menlu Iran Ditolak

Singapura Eksekusi Mati Pengedar Narkoba, Permohonan Banding Menlu Iran Ditolak

JAKARTA, Nawacita – Singapura Eksekusi Mati Pengedar Narkoba, Pemerintah Singapura telah mengeksekusi sebanyak mati empat orang dalam tiga minggu terakhir. Mereka semua dihukum dengan cara mati gantung diri.

Pada Jumat (29/11/2024) ini misalnya, seorang pria Singapura-Iran berusia 35 tahun dihukum gantung akibat perdagangan narkoba. Melansir AFP, pria tersebut bernama Masoud Rahimi Mehrzad.

Ia seorang warga negara Singapura yang lahir di negara itu, dari seorang ibu Singapura dan ayah Iran. Ia dihukum pada tahun 2013 karena perdagangan narkoba.

Banding terhadap hukuman dan vonisnya serta petisi grasi dari presiden, telah ditolak. Setelah dia diberitahu tentang hukuman gantungnya yang akan datang, Masoud mengajukan banding pada jam-jam terakhir untuk menunda eksekusinya, yang juga ditolak oleh Pengadilan Banding pada Kamis.

Iran menyebut Masoud warga negaranya. Karenanya Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi sempat mengimbau mitranya dari Singapura Vivian Balakrishnan untuk menghentikan eksekusi tersebut.

“Araghchi menyatakan rasa hormat Iran terhadap kerangka hukum Singapura tetapi mengimbau otoritas Singapura untuk mempertimbangkan kembali eksekusi Masoud Rahimi, dengan menekankan pertimbangan kemanusiaan,” kata Kementerian Luar Negeri Iran di X.

Baca Juga: Warga Indonesia Banyak Berobat ke Malaysia dan Singapura, Apa Alasannya?

Namun, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura menolaknya. Lembaga itu mengumumkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Masoud Rahimi bin Mehrzad akan tetap dilaksanakan.

Singapura Eksekusi Mati Pengedar Narkoba
Singapura Eksekusi Mati Pengedar Narkoba, Permohonan Banding Menlu Iran Ditolak.

“Masoud… dihukum karena memiliki untuk tujuan perdagangan, tidak kurang dari 31,14 gram (1,1 ons) diamorfin, atau heroin murni,” kata CNB. Berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di negara tersebut, hukuman mati berlaku untuk jumlah berapa pun di atas ambang batas 15 gram untuk heroin.

Ditambahkan pula bahwa hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan bahaya yang sangat serius.

Sebelum Masoud, Singapura telah melakukan hukuman serupa ke Rosman Abdullah, 55 tahun. Ia digantung pada 22 November.

Hukuman sama juga diberikan ke dua pria lainnya, seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun, digantung pada 15 November. Semuanya dihukum gantung karena pelanggaran narkoba.

9 Orang Telah Dieksekusi Mati

Sepanjang tahun ini, sebenarnya, sudah ada sembilan eksekusi oleh pemerintah Singapura. Secara rinci, sebanyak delapan kasus karena perdagangan narkoba sementara satu karena pembunuhan.

Menurut penghitungan AFP, Singapura telah menggantung 25 orang sejak melanjutkan pelaksanaan hukuman mati pada Maret 2022 setelah penghentian selama dua tahun selama pandemi Covid-19.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman mati tidak memiliki efek jera yang terbukti dan telah menyerukan agar hukuman itu dihapuskan, tetapi pejabat Singapura bersikeras bahwa hukuman itu telah membantu menjadikan negara itu salah satu yang teraman di Asia.

cnbnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

bank jatim
- Advertisment -

Terbaru