Friday, October 4, 2024
HomeHukumKapolres Mojokerto: Tidak Ada Penangkapan atau Pembebasan Tersangka Pil Koplo di Mojokerto

Kapolres Mojokerto: Tidak Ada Penangkapan atau Pembebasan Tersangka Pil Koplo di Mojokerto

Kapolres Mojokerto: Tidak Ada Penangkapan atau Pembebasan Tersangka Pil Koplo di Mojokerto

Mojokerto, Nawacita  – Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa tiga terduga penyalahguna pil koplo telah diamankan dan kemudian dibebaskan dengan dugaan uang Rp 50 juta.

AKBP Ihram menegaskan bahwa berita yang beredar mengenai kasus tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia mengajak pihak yang ingin mendapatkan konfirmasi langsung untuk mendatangi Polres Mojokerto agar memperoleh penjelasan yang jelas dan resmi.

Konfirmasi yang dimaksut adalah untuk pemberitaan terkait “Pelepasan Kasus Pil Koplo di Polres Mojokerto” yang salah satunya diberitakan media liputan kasus pada Selasa (1/10/2024).

“Dengan hormat, saya meminta rekan-rekan wartawan yang ingin konfirmasi langsung datang ke Polres Mojokerto. Kami siap memberikan penjelasan secara langsung dan terbuka mengenai setiap isu yang berkembang,” ujar AKBP Ihram dihubungi media ini melalui selularnya pada Rabu (2/10/2024).

Sementara, AKP Dwi, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, juga menambahkan bahwa tidak ada pengamanan terhadap tiga orang dengan inisial S, J, dan D seperti yang diberitakan.

Baca Juga : Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Empat Kapolres

“Kami tegaskan bahwa tidak ada penangkapan terhadap orang yang disebutkan, informasi tersebut nihil,” ujar AKP Dwi.

Polres Mojokerto meminta agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tidak terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi untuk menghindari kesalahpahaman. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tanpa adanya kompromi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Segala bentuk penanganan kasus selalu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Polres Mojokerto,” tegas AKBP Ihram.

Lebih lanjut, AKBP Ihram juga menegaskan bahwa Polres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan siap menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kasus narkoba tanpa adanya toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum. ***

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

jconnect
- Advertisment -

Terbaru