Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI, Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Malang, Nawacita – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI),
Menaker Ida Fauziah didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengajak seluruh tenaga kerja calon PMI untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ida Fauziyah mengatakan, sebagai bentuk apresiasi kepada PMI yang sering disebut pahlawan devisa negara, negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke tanah air.
“Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang ini,” ucap Ida Fauziyah belum lama ini.
Diketahui Jawa Timur adalah provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan PMI, Kab. Malang sendiri menempati urutan 7 sebagai kab/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia. Ida Fauziyah mengatakan, sangat penting hadir secara pribadi untuk memastikan perlindungan kepada PMI dan Calon PMI tersebut.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasi Program ke Perusahaan Binaan Sektor PU
“Kab. Malang sebagai penyumbang nomor 7 kabupaten/kota dengan penempatan pekerja migran ke luar negeri sebesar 6.489 orang. Sebanyak 13% dari jumlah penempatan PMI Jatim berasal dari Kab. Malang. Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 salah satu upaya pemerintah melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif,” tambahnya.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan sudah bersama-sama memberikan dan memastikan perlindungan kepada seluruh calon PMI khususnya yang berasal dari Malang.
“Kita ini orang Indonesia, ketika berbicara protect, memperhatikan hak dan kewajiban khususnya kepada kecelakaan kerja, terkadang seringkali kita lupa, kita mengabaikannya, padahal kalau berbicara tentang tenaga kerja, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Didik.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT ke-56 dan HUT ke-79 RI
Dalam kesempatan itu juga diserahkan santunan kematian senilai Rp85 juta kepada salah satu ahli waris PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya di Jepang. Didik berharap, ini menjadi contoh agar semua penyelenggara kegiatan pekerja Migran Indonesia mulai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK) tidak berhenti dan tidak bosan bersama-sama dengan BPJS ketenagakerjaan mengenalkan dan mengajak seluruh calon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Zainudin menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali pada Permenaker 4/2023 ini.
“Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, dengan Permenaker ini, tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, silahkan PMI pastikan sejak pelatihan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai risiko hari tua, yang kesemuanya itu membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” tutup Zainudin.
Sementara itu, terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Widodo mengatakan, melalui program jaminan sosial, PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. Menurutnya, PMI juga memiliki risiko tinggi dalam bekerja. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir dan berkomitmen melindungi seluruh tenaga kerja khususnya PMI.
Dipaparkan, ada 7 manfaat yang nantinya akan diberikan, yakni penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan maksimal Rp50 juta, homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp20 juta, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta. Kemudian, penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta, bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja sebesar Rp25 juta serta penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta, dan bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.
“Adapun untuk manfaat dengan tambahan nilai, yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja,” pungkas Widodo.