KPPU: Avtur Mahal dan Praktik Monopoli Sebabkan Harga Tiket Pesawat Melambung
Jakarta, Nawacita – (21/9) – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Budi Joyo Santoso, mengungkapkan empat faktor utama yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Dalam diskusi yang berlangsung pada 20 September 2024 di Jakarta, bersama Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dan beberapa pakar, faktor-faktor tersebut antara lain adalah: mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang termonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.
1. Mahal Harga Avtur
Avtur merupakan salah satu komponen terbesar dalam harga tiket pesawat, mencakup sekitar 40 persen. Budi Joyo menyoroti adanya konstanta Rp3.581/liter yang digunakan dalam perhitungan harga jual avtur berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019. Beberapa komponen dalam konstanta ini dinilai sudah tidak relevan, seperti acuan harga terjauh yang lebih mahal.
2. Monopoli Distribusi Avtur
Distribusi avtur di bandara dikuasai oleh Pertamina, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008. Kondisi ini membuat pelaku usaha lain kesulitan masuk ke pasar tanpa bekerja sama dengan Pertamina. KPPU menilai bahwa membuka pasar avtur dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut.
3. Biaya Pemeliharaan Pesawat dan Bea Masuk
Biaya pemeliharaan pesawat menyumbang sekitar 15 persen dari harga tiket, dan komponen pesawat sebagian besar masih diimpor sehingga terkena bea masuk. KPPU akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk meninjau kebijakan yang mempengaruhi biaya komponen ini.
Baca Juga : KPPU Dorong Optimalisasi Jargas Guna Menekan Anggaran Subsidi LPG 3 kg
4. Perilaku Anti Persaingan
Perilaku pelaku usaha, terutama maskapai penerbangan, juga menjadi perhatian. Dalam putusan KPPU yang diperkuat Mahkamah Agung terkait kartel tiket, maskapai diharuskan melaporkan kebijakan persaingannya. Namun, Lion Group diduga tidak patuh terhadap putusan tersebut, yang mengindikasikan perilaku anti persaingan. KPPU telah memulai penyelidikan awal dan jika terbukti, Lion Group dapat dikenakan denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan di pasar terkait.
Langkah KPPU ini diharapkan dapat membantu menurunkan harga tiket pesawat dan menciptakan persaingan yang sehat di sektor penerbangan.